KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran antar kabupaten/kota di dalam Provinsi Sultra 6-17 Mei 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Amolengo-Labuan, Armin Malaka berdasarkan SE Gubernur Sultra yang sedang menunggu ditandatangani.
"Tidak ada larangan mudik 6-17 Mei 2021. Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Armin Malaka kepada Telisik.id, Selasa (4/5/2021).
Armin menjelaskan, protokol kesehatan yang diberlakukan bagi masyarakat pengguna jasa harus membawa hasil rapid test.
"Ketika tidak ada baru diperiksa di jalan oleh pihak TNI dan kepolisian maka mereka disuruh putar balik," jelas Armin.
