Kemenkes Ungkap Kasus Transmisi Lokal Omicron Terdeteksi
Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 28 Desember 2021
0 dilihat
Ilustrasi Omicron. Foto: Getty Images/iStockphoto.
" Kemenkes kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi sehubungan dengan telah terdeteksinya satu kasus transmisi lokal varian baru Omicron di Jakarta.
“Dengan ditemukannya kasus transmisi lokal ini pemerintah kembali mengingatkan dan meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas terutama dalam masa libur Natal dan tahun baru ini. Hindari kerumunan dan juga selalu memakai masker,” kata Nadia dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (28/12/2021.
Kata dia, adanya satu kasus transmisi lokal ini menambah jumlah kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia menjadi 47 kasus, dengan rincian 46 kasus merupakan kasus impor dan 1 kasus transmisi lokal.
“Yang terbaru adalah kasus laki-laki usia 37 tahun yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri,” ujarnya.
Nadia menjelaskan, pasien bersama istri tinggal di Medan dan melakukan perjalanan ke Jakarta setiap satu bulan sekali.
Baca Juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga Pangan yang Melonjak
Pada 6 Desember 2021 mereka tiba di Jakarta dan 17 Desember 2021 sempat mengunjungi Mall Astha District 8 SCBD.
Selanjutnya pada 19 Desember 2021, mereka melakukan pemeriksaan antigen di Rumah Sakit Grand Family, Jakarta untuk kembali ke Medan. Pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil positif COVID-19 pada pasien, sementara hasil pemeriksaan antigen istrinya negatif.
Kemudian, dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium GSI (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium) didapatkan konfirmasi Omicron pada tanggal 26 Desember 2021.
Sebagai tindak lanjut, pasien diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.
Nadia menyebut, ini adalah kasus pertama transmisi lokal, sehingga diperlukan pengawasan ketat oleh tenaga medis dan fasilitas lengkap untuk meminimalisir kemungkinan penularan yang terjadi. Kondisi klinis pasien hingga saat ini tidak bergejala.
“Pengendalian infeksi di rumah sakit itu akan lebih baik dan akan lebih ketat pengawasannya. Oleh karena itu kita membawa yang bersangkutan ini ke rumah sakit RSPI,” tuturnya.
Ia menyampaikan, tracing masih dalam proses sampai saat ini, mengingat yang bersangkutan banyak melakukan aktivitas.
Baca Juga: Pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim, Status Tanah Harus Clear and Clean
Artinya, lanjut Nadia, akan dilihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif yaitu 14 hari sebelum tanggal 19 Desember 2021.
Tracing dilakukan untuk menemukan siapa saja kontak erat dengan pasien, di antaranya di restoran di wilayah SCBD, apartemen tempat pasien tinggal, dan aktivitas lainnya selama pasien di Jakarta.
Nadia menegaskan bahwa pemerintah selalu melakukan pemantauan terhadap peningkatan risiko penularan COVID-19 ini, baik di level provinsi maupun di level kabupaten.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memantau terutama jika muncul adanya potensi-potensi klaster. Hal ini dapat mempercepat dilakukan investigasi dan penilaian apakah ada keterkaitan dengan varian baru Omicron atau tidak,” tandasnya. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha