Mulai Berlaku 9 Januari, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Laut
Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 08 Januari 2022
0 dilihat
KM Sabuk Nusantara 67, kapal pertintis yang dioperasikan Pelni untuk angkutan penumpang dan barang di daerah NTT dan Maluku. Foto: Repro BisnisNews
" Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri dengan transportasi laut "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri dengan transportasi laut.
Aturan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Satgas penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2021.
Dikutip dari akun Instagram @Kemenhub151 aturan tersebut mulai berlaku 9 Januari 2021.
Berikut ini aturan perjalanan terbaru dengan transportasi laut. Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut menggunakan kendaraan pribadi atau umum wajib memenuhi ketentuan:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
-Melampirkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.
Baca Juga: Dunia Hormati Hoegeng Perangi Korupsi, Polri Dituntut Serius
Selain transportasi laut, Kemenhub juga telah mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi perkeretaapian, tranportasi udara dan ketentuan perjalanan bagi kendaraan logistik dan transportasi barang. (C)
Baca Juga: Tahun Ini 94 Kabupaten Kota Dipimpin Pj, 7 dari Sulawesi Tenggara
Reporter: Musdar
Editor: Kardin