JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah diminta mengratiskan Rapid Test COVID-19 khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani ketika merespon surat edaran Kemenkes mengenai besaran tarif Rapid Test Rp 150.000 diberlakukan untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test atas permintaan sendiri.
Menurutnya, seharusnya ada formulasi dan aturan agar masyarakat berpenghasilan rendah, rentan miskin dan tidak mampu dapat menjalani Rapid Test dengan biaya ditanggung pemerintah.
“Baru-baru ini, ketersediaan dan keterjangkauan Rapid Test COVID-19 menjadi hal yang penting di tengah kebijakan New Normal,” kata Netty kepada Telisik.id di Jakarta (13/7/2020).
Dikatakan, dengan konsep New Normal yang terus digalakkan, kebutuhan masyarakat akan surat keterangan bebas COVID-19 sebagai syarat bepergian dengan transportasi umum tentu makin tinggi.
