Mulai Desember 2020, Perizinan Minerba Dialihkan ke Pusat

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 17 Desember 2020
0 dilihat
Mulai Desember 2020, Perizinan Minerba Dialihkan ke Pusat
Salah satu pabrik industri pertambangan di Sultra. Foto: Ist.

" Jadi semua perizinan minerba yang beralih ke pusat tempatnya di BKPM. Semua berkas kita hanya sampai 10 Desember di Sultra, setelah itu langsung terpusat, makanya kita hentikan perizinan minerba, kalau yang lain tetap jalan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pelayanan perizinan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di tingkat provinsi yang dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah beralih ke Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, pengalihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pusat sudah sesuai dengan amanat UU Minerba.

Dimana, pengalihan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara alias UU Minerba.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala DPM-PTSP Provinsi Sultra, Masmuddin. Menurutnya, perubahan layanan perizinan ini berdasarkan surat terkahir dari BKPM sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang revisi atau perubahan UU minerba Nomor 4 tahun 2009.

Baca juga: Gubernur Ali Mazi Minta Warga Sultra Tak Rayakan Malam Pergantian Tahun

Olehnya itu, diberitahukan kepada seluruh pelaku usaha pertambangan terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020, layanan perizinan pertambangan minerba telah kembali dibuka dan pelayanan perizinan pertambangan minerba di tingkat provinsi yang dilakukan melalui DPM-PTSP telah beralih ke BKPM.

"Jadi semua perizinan minerba yang beralih ke pusat tempatnya di BKPM. Semua berkas kita hanya sampai 10 Desember di Sultra, setelah itu langsung terpusat, makanya kita hentikan perizinan minerba, kalau yang lain tetap jalan," kata Masmuddin kepada Telisik.id saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Lebih lanjut, ia menambahkan, sejak tanggal 11 Desember kemarin semua yang terkait perizinan minerba dialihkan ke pusat, baik itu berupa izin baru, izin lama, perpanjangan bahkan perubahan semuanya dialihkan terpusat di Jakarta.

"Izin yang sudah berjalan dan yang belum mati tetap diakui, nanti setelah mati dan mau diperpanjang, pengurusannya itu langsung ke pusat," jelasnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga