Bersengketa, Lahan di Depan UHO Dieksekusi Pengadilan
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 08 Juni 2023
0 dilihat
Polresta Kendari melakukan pengamanan eksekusi sengketa lahan di depan UJO, untuk menjaga kegiatan eksekusi dan kegiatan lalu lintas berjalan aman. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Eksekusi pengosongan sengketa lahan antara Hasanuddin Rahman melawan La Upe Alias Lapambeta, hingga melibatkan Pengadilan Negeri Kendari dan dimenangkan oleh Hasanuddin Rahman "
KENDARI, TELISIK.ID - Eksekusi pengosongan sengketa lahan antara Hasanuddin Rahman melawan La Upe Alias Lapambeta, hingga melibatkan Pengadilan Negeri Kendari dan dimenangkan oleh Hasanuddin Rahman, Kamis (8/6/2023).
Lokasi lahan itu di Jalan H.E.A Mokodompit depan Universitas Halu Oleo (UHO), Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu. Luasan lahan yang menjadi objek sengketa berukuran 49x25 meter dengan luasan keseluruhan sebesar 1125 meter bujur sangkar.
Sebelumnya, pihak Hasanuddin Rahman memberikan peringatan untuk pengosongan lahan secara sukarela, namun pihak La Upe tidak mengindahkan ataupun melakukan perlawanan, dalam hal ini melihat begitu saja.
Melihat kondisi tersebut, penggugat meminta kepastian hukum untuk mengeksekusi tergugat dengan mengosongkan lahan tersebut dengan menggusur kios-kios penjualan yang menempati lahan teraebut.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa FISIP UHO Doa Bersama dan Bakar Seribu Lilin Kenang Mendiang Dekan La Tarifu
Penggugat turun bersama kuasa hukum dan tim Pengadilan Negeri Kendari mengeksekusi lahan tersebut menggunakan alat berat excavator.
Sebagaimana diungkapkan oleh Petugas Pengadilan Negeri Tipikor Kendari Kelas 1A, Arjuna Malaka, eksekusi dilaksanskan berdasarkan proses perdata Nomor 49 Tahun 2019, antara Hasanuddin Rahman melawan La Upe Alias Lapambeta sebagai tergugat sekaligus sebagai termohon eksekusi.
"Jadi eksekusi hari ini antara Hasanuddin Rahman dalam hal ini selaku penggugat, kemudian selaku pemohon eksekusi melawan La Upe Alias Lapambeta sebagai tergugat sekaligus sebagai termohon eksekusi," ungkap Arjuna Malaka.
Eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena tergugat tidak melakukan tindakan hukum pertama, yang mana proses perkara ini diputuskan sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Kdi tertanggal 15 Januari 2020.
Setelah diberikan waktu 14 hari sejak keputusan itu ditetapkan, namun tidak ada tidakan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat yang hari ini sebagai pihak termohon eksekusi.
Baca Juga: Prof Eka Suaib Jadi Plt Dekan FISIP UHO Gantikan Almarhum La Tarifu
Setelah permohonan eksekusi pada 20 Maret 2020, tahapan-tahapan itu telah dilakukan termasuk peneguran supaya eksekusi mau secara sukarela, ternyata sampai sekian lama tidak ada tindakan itikad baik dari termohon eksekusi untuk tindakan itu, sehingga untuk memberikan kepastian hukum bagi pemohon eksekusi sehingga baru bisa dilaksanakan.
Sementara dari Polresta Kendari Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak bersama 130 personel diturunkan melakukan pengamanan dan membekap Pengadilan Negeri, supaya pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif.
"Sampai saat ini situasi kondusif tidak ada perlawanan, baik itu dari termohon eksekusi ataupun masyarakat, pada intinya kepolisian di sini untuk menjaga kegiatan eksekusi berjalan dengan ama, begitupun lalu lintas berjalan dengan aman," ucapnya. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS