Nekat Mudik, ASN Siap-Siap Kena Sanksi

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 31 Maret 2021
0 dilihat
Nekat Mudik, ASN Siap-Siap Kena Sanksi
Setelah sempat membolehkan mudik, pemerintah kembali mengubah keputusannya dan melarang mudik. Foto: Repro Independensi

" PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.

Larangan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika nantinya ada ASN yang kedapatan melanggar aturan larangan mudik, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, ada sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat melakukan mudik saat lebaran 2021.

Sanksi tersebut akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik itu di kementerian, lembaga atau pemerintah daerah (Pemda).

"PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com belum lama ini.

Menindaklanjuti larangan mudik yang mulai 6-17 Mei 2021 itu, Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang larangan mudik lebaran untuk ASN.

SE itu mengakomodasi keputusan rapat menteri yang sudah menyepakati bahwa ASN dilarang mudik lebaran.

Baca juga: Lurah dan Camat di Kendari Harus Tahu Batas Wilayahnya

Belum diketahui poin-poin apa saja yang diatur dalam SE tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat dikonfirmasi mengaku tegas melarang ASN di wilayahnya melakukan perjalanan mudik 2021.

Jika nantinya ada ASN tetap nekat mudik, maka akan mendapatkan sanksi ringan hingga berat.

“Sebagai ASN kan ada aturan. Tentu nanti kita akan memberikan sanksi, kalau sekiranya itu (mudik) memang dilakukan," kata Sulkarnain.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, Jumat (26/03/2021) lalu.

Menko PMK menyebutkan, larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Menindaklanjuti larangan mudik, Menteri Perhubungan tengah menyusun aturan pengendalian transportasi.

Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda), dan TNI/Polri.

Baca juga: Polda Sultra Berlakukan Pengamanan Ketat Jelang Pelantikan Pengurus Kadin

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (30/03/2021).

Dikatakan, dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden, dengan berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Selain merujuk pada survei tersebut lanjut Budi, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, Pemda dan TNI/Polri,” tandasnya. (A)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga