Napi Narkoba di Rutan Kelas IIB Raha Meninggal Dunia

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 28 Februari 2025
0 dilihat
Napi Narkoba di Rutan Kelas IIB Raha Meninggal Dunia
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin saat memberikan pengarahan pada warga binaan. Foto: Sunaryo/Telisik

" Irwan, seorang narapidana (napi) kasus narkoba yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, meninggal dunia pada Rabu (26/2/2025) "

MUNA, TELISIK.ID – Irwan, seorang narapidana (napi) kasus narkoba yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, meninggal dunia pada Rabu (26/2/2025).

Warga binaan tersebut menghembuskan napas terakhirnya saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit (RS) dr. LM Baharuddin.

Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin, menjelaskan bahwa sebelum meninggal dunia, sekitar pukul 11.22 WITA, Irwan sempat memeriksakan kesehatannya di klinik rutan dengan keluhan demam, menggigil, sakit kepala, dan flu.

Pemeriksaan dilakukan oleh dokter, yang kemudian mendiagnosisnya menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Sesuai dengan gejalanya, napi tersebut diberikan terapi obat, yakni paracetamol 3x1 tablet, guaifenesin 3x1 tablet, prednison 3x1 tablet, cetirizine 1x1 tablet, dan caviplex 1x1 tablet.

Baca Juga: 24 Kasus Narkoba di Muna Didominasi Kurir dan Libatkan Pelajar

"Gejala yang dialami almarhum serupa dengan yang diderita beberapa warga binaan lainnya di dalam kamar," ujar Asril, Jumat (28/2/2025).

Pada sore hari, petugas piket melakukan pengecekan ke setiap kamar warga binaan dan tidak menemukan keluhan tambahan. Namun, pada pukul 21.20 WITA, napi tersebut tiba-tiba tidak sadarkan diri. Ia segera dibawa ke klinik rutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Petugas Rutan Cari Narkoba dan Barang Terlarang ke Kamar Warga Binaan Kelas II B Raha

Setelah diperiksa oleh dokter, napi mengalami penurunan kesadaran. Oleh karena itu, diputuskan untuk merujuknya secara darurat ke RS dr. LM Baharuddin dengan dugaan mengalami stroke hemoragik. Selama perjalanan, pasien diberikan oksigen 5 liter per menit dan dilakukan observasi tanda-tanda vital.

"Dalam perjalanan menuju rumah sakit, napi mengalami henti jantung. Tim medis melakukan resusitasi jantung di dalam ambulans. Namun, setelah tiba di RS dan menjalani pemeriksaan, napi tersebut dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.

Irwan merupakan napi kasus narkoba dengan vonis tujuh tahun penjara. Ia telah menjalani hukuman selama 11 bulan 29 hari. Jenazahnya telah diserahkan kepada keluarga dan telah dimakamkan. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga