Negara Ini Denda dan Penjara Orang yang Suka Gosip dan Ghibah, Ini Alasannya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 26 Januari 2022
0 dilihat
Negara Ini Denda dan Penjara Orang yang Suka Gosip dan Ghibah, Ini Alasannya
Ilustrasi bergosip. Foto: Shutterstock

" Kalau soal julid, gosip dan ghibah, di Indonesia memang sudah tidak aneh "

KOLOMBIA, TELISIK.ID - Kalau soal julid, gosip dan ghibah, di Indonesia memang sudah tidak aneh.

Karena orang di negara Indonesia banyak yang suka julid, gosip dan ghibah. Tapi, di negara ini orang-orang tidak boleh julid, gosip dan ghibah dengan bebas karena akan mendapat hukuman berat.

Terdapat beberapa kota di Negara Kolombia yang melarang kegiatan gosip atau ghibah. Salah satunya adalah Kota Icononzo yang berdekatan dengan Ibukota Kolombia, yaitu Kota Bogota.

Dilansir Jurnalsoreang, pelarangan ini diambil langsung oleh Wali Kota Icononzo. Ia menganggap kegiatan menggosipkan orang sebagai momok menakutkan yang bisa sebabkan kematian bagi orang yang digosipkan.

Baca Juga: Intip 7.000 Mobil Mewah Sultan Hassanal Bolkiah, Bikin Geleng Kepala

Baca Juga: Pecahkan Rekor Dunia, Begini Penampakan Burger Raksasa Berat 160,5 Kg

Oleh karena itu, peraturan ini dibuat secara tegas dengan menyertakan hukuman yang cukup berat. Ada pun hukuman yang didapat bagi para pelanggar hukuman ini ialah hukuman berupa denda dan penjara selama 4 tahun.

Dilansir Liputan6.com, menurut Jimenez, gosip dapat menghancurkan martabat seseorang. Lantaran itu Jimenez berharap agar warga berpikir lebih dulu jika akan menyampaikan tuduhan yang diragukan kebenarannya. Karena jika tidak, dapat dikenai denda atau dipenjara. Bahkan lebih ngeri lagi bisa tewas di tangan orang yang digunjingkan.

Kolombia memang memiliki tingkat kejahatan yang tinggi. Salah bicara pun bisa menyebabkan malapetaka bagi seseorang. Sedikitnya delapan orang menghuni penjara setempat karena digosipkan sebagai anggota Kelompok Bersenjata Revolusioner Kolombia (FARC). Ada juga yang tewas lantaran digosipkan bersimpati terhadap gerakan berpaham Marxis itu. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga