Cerita Wanita Salah Masuk Kamar hingga Diajak Hubungan Intim Dikira Suami, Berakhir Penjara
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 16 November 2025
0 dilihat
Seorang wanita mabuk salah masuk kamar hingga pria beristri mengira dirinya adalah sang istri sebenarnya. Foto: Repro iStockphoto
" Dalam suasana gelap di sebuah rumah kawasan Milton Keynes, seorang wanita yang sedang mabuk salah masuk kamar dan berakhir melakukan hubungan intim dengan pria beristri yang mengira dirinya sedang bersama sang istri, hingga kasus tersebut berujung vonis penjara "

LONDON, TELISIK.ID - Dalam suasana gelap di sebuah rumah kawasan Milton Keynes, seorang wanita yang sedang mabuk salah masuk kamar dan berakhir melakukan hubungan intim dengan pria beristri yang mengira dirinya sedang bersama sang istri, hingga kasus tersebut berujung vonis penjara.
Kisah mengenai seorang wanita yang salah masuk kamar hingga berujung pada hubungan intim dengan suami orang kembali mencuri perhatian publik di Inggris.
Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2020 di Milton Keynes, Buckinghamshire, dan baru mendapatkan putusan hukum pada 2021 setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang. Kasus ini menarik perhatian karena bermula dari kesalahan yang dipengaruhi kondisi mabuk, namun berujung pada vonis pidana yang harus dijalani oleh pelaku.
Wanita bernama Marie Le-Mar, berusia 38 tahun, disebut dalam berkas persidangan telah memasuki kamar seorang pria beristri dalam kondisi tidak sadar penuh akibat konsumsi alkohol.
Baca Juga: Tokyo Kena Getahnya, Rusia Balas Sanksi dengan Larangan Masuk 30 Warga Jepang
Jaksa John Farmer menjelaskan dalam sidang bahwa pria tersebut semula tidak mengetahui siapa yang berada di sebelahnya karena suasana kamar sangat gelap.
“Pria tersebut mengira itu adalah istrinya,” ujar Farmer saat memaparkan kronologi di hadapan hakim, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (16/11/2025).
Menurut keterangan, Marie sebelumnya minum alkohol hingga kehilangan kendali dan berjalan tanpa arah. Ia kemudian melepas pakaian dan masuk ke kamar seorang pria yang sedang tertidur bersama istrinya, tanpa menyadari siapa penghuni kamar tersebut.
Karena lelap, pria itu tidak menyadari bahwa orang yang masuk ke kamarnya bukan istrinya. Hubungan intim pun terjadi tanpa ia mengetahui identitas wanita tersebut.
Situasi berubah ketika Marie terjatuh dari tempat tidur. Suami yang terbangun kemudian menyalakan lampu untuk memastikan keadaan. Saat itulah, ia baru sadar bahwa wanita yang bersamanya bukan sang istri, melainkan orang asing yang tak dikenalnya.
Pria tersebut langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi karena merasa telah menjadi korban tindakan yang tidak ia setujui.
Saat polisi tiba, Marie tidak kooperatif. Ia bahkan berusaha menyerang petugas yang datang menjemputnya. Dalam kesaksiannya, seorang petugas mengatakan bahwa Marie menendang bagian dada petugas beberapa kali.
Ketika tiba di kantor polisi, wanita itu mengaku tidak mengingat apa pun tentang kejadian tersebut karena kondisi mabuk berat.
Dalam persidangan, Marie didampingi pengacara Derek Johashen. Ia menjelaskan bahwa kliennya mengalami masa kecil yang sulit dan tidak pernah terlibat kasus kekerasan seksual sebelumnya.
“Dia tidak memiliki ketertarikan seksual kepada pria ini, itu bukanlah sesuatu yang akan dia pertimbangkan dan dia tidak dapat menjelaskan mengapa dia bertindak seperti itu,” ucap Derek.
Ia menambahkan bahwa perilaku Marie terhadap petugas terjadi karena pengaruh alkohol yang membuatnya tidak sadar penuh.
Baca Juga: Industri Otomotif Jepang Goyang, Tarif Baru AS Bikin Toyota Cs Merugi Triliunan Yen
Meski demikian, hakim Pengadilan Amersham Law Court, Thomas Rochford, menegaskan bahwa kejahatan seksual tetap merupakan tindakan serius, terlepas dari siapa pelakunya.
“Kejahatan seksual terhadap pria tidak kalah seriusnya dengan kejahatan seksual terhadap wanita,” ujar Rochford.
Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan tanpa persetujuan harus diproses secara hukum.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Marie bersalah atas pemaksaan aktivitas seksual tanpa persetujuan, penyerangan seksual, penyerangan terhadap petugas penegak hukum, serta penyerangan anggota staf medis yang terjadi pascakejadian. Atas berbagai tindakannya, Marie dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS