Nekat Edarkan Sabu, Pelajar Ini Mengaku Khilaf
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Selasa, 23 Agustus 2022
0 dilihat
Pelajar bernisial AF (18) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik
" AF diamankan di rumahnya di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 01.30 Wita "
KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang pelajar bernisial AF (18), diduga pengedar narkotika jenis sabu.
AF diamankan di rumahnya di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 01.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkapkan, saat penangkapan, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa sebuah tas warna merah yang berisikan dua buah timbangan digital.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti di dalam kamar tepatnya di dalam lemari berupa sebuah dos handphone (HP) berisikan 26 paket diduga berisikan sabu dengan kisaran berat bruto 15,09 gram.
“Kami mengamankan HP milik tersangka dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Kisah Pilu Ibu Rumah Tangga Setelah Nyaris Tewas Dianiaya Mantan Suami
Lebih lanjut AKP Hamka mengatakan, penangkapan ini berawal pada Rabu (17/8/2022) saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi.
"Barang bukti lainnya yang diamankan pihak Sat Resnarkoba berupa 2 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 2 klip saset bening, 1 buah tas, 1 handphone serta dosnya untuk menyimpan barang bukti sabu," ucapnya.
Baca Juga: Perkosa Siswi SMA Lagi Mabuk, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Sementara dari pengakuan AF, sudah dua kali menerima paket sabu dari D dan telah diedarkan satu paket di Kelurahan Punggolaba. AF juga mengaku mengenal D lewat media sosial dan sabu itu didapat dengan cara sistem tempel.
“Jika berhasil mengedarkan sabu, saya mendapatkan imbalan Rp 100.000 per gram dari D. Saya tahu kalau ini melanggar, ada pidananya, saya khilaf Pak," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali