Ngaku Dizalimi, La Ode Barhim Bawa Kasus Pencopotan ke PTUN
Kardin, telisik indonesia
Minggu, 14 Mei 2023
0 dilihat
La Ode Barhim mengaku dizalimi soal pencopotannya sebagai Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara. Foto: Kardin/Telisik
" Diberhentikan sebagai Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara, La Ode Barhim mengaku dizalimi karena menilai pencopotan tanpa melalui prosedur kepartaian dan tidak tahu-menahu alasan pemberhentiannya. Tak tanggung-tanggung ia akan membawa kasus tersebut ke PTUN "
KENDARI, TELISIK.ID - Diberhentikan sebagai Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara, La Ode Barhim mengaku dizalimi karena menilai pencopotan tanpa melalui prosedur kepartaian dan tidak tahu-menahu alasan pemberhentiannya. Tak tanggung-tanggung ia akan membawa kasus tersebut ke PTUN.
Barhim mengaku, hingga kini SK pencopotannya tidak pernah diberikan secara fisik oleh DPP PPP, meski SK tersebut sudah berseleweran ke berbagai media sosial.
“Dengan beredarnya SK itu, saya rasa itu adalah benar, tapikan ada langkah-langkah yang harus ditempuh, ada AD/ART partai yang harus dipatuhi dan itu tidak pernah dilakukan. Jadi karena tidak adanya langkah-langkah itu jadi seperti saya dizalimi,” ungkapnya kepada awak media ditemui usai mengikuti Halal Bihalal Forum Sultra Satu di Kendari, Minggu (14/5/2023).
Baca Juga: Satu Petahana Gerindra Kolaka Timur Tak Ikut Pencalonan Bacaleg
Bahrim menceritakan keberadaannya di partai ka'bah menjadi ketua, awalnya bukan atas keinginan secara pribadi, tetapi partai yang mengajak dan mengakuinya secara resmi berdasarkan surat keputusan (SK) DPP PPP.
Namun kata dia, setelah 2 tahun lamanya membesarkan PPP, tiba-tiba saja ia didepak tanpa alasan yang jelas dari DPP PPP.
“Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba kok seperti ini jadinya,” herannya.
Mantan penerbang berpangkat Marsekal Muda (Marsda) TNI AU itu menyampaikan, di balik peristiwa pemberhentiannya tersebut hanya bisa bersabar dan berdoa, semua prosedur gugatannya ke Mahkamah Partai sepenuhnya sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
“Kalau soal laporan biarkan semua berproses sesuai hukum. Kita klarifikasi kesalahan saya di mana,” ujarnya.
Bahrim juga mengaku telah lepas tangan dalam pendaftaran pencalonan bacaleg ke KPU. Ia mengaku bukan lagi kewenangannya pasca adanya SK pemberhentian tersebut.
Padahal sebelumnya, lanjut dia, seluruh nama-nama bacaleg PPP sudah disusun berdasarkan daerah pemilihan (dapil) dan berdasarkan target kemenangan masing-masing calon.
Baca Juga: 100 Bacaleg Partai Demokrat Sumatera Utara Siap Bersaing di Pemilu 2024
“Jadi soal caleg PPP itu sudah menjadi kewenangannya Plt nanti ditanya sama mereka. Pasca sebelum saya caleg sudah penuh bahkan berlebih, tapi tidak tau soal sekarang. Jangan sampai ada pro dan kontra,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya yang turun langsung mendaftarkan bacaleg ke KPU Sulawesi Tenggara mengaku tidak ada masalah jika terjadi polemik pergantian kerua DPW PPP di Sulawesi Tenggara. Semua kata dia, sudah ada mekanisme yang diatur oleh AD/ART partai.
"Kita nggak bisa melarang, semua itu hak hukumnya setiap warga negara. Dinamika hal biasa," ucap Andi Surya. (B)
Penulis: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS