KENDARI, TELISIK.ID - Diberhentikan sebagai Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara, La Ode Barhim mengaku dizalimi karena menilai pencopotan tanpa melalui prosedur kepartaian dan tidak tahu-menahu alasan pemberhentiannya. Tak tanggung-tanggung ia akan membawa kasus tersebut ke PTUN.

Barhim mengaku, hingga kini SK pencopotannya tidak pernah diberikan secara fisik oleh DPP PPP, meski SK tersebut sudah berseleweran ke berbagai media sosial.

“Dengan beredarnya SK itu, saya rasa itu adalah benar, tapikan ada langkah-langkah yang harus ditempuh, ada AD/ART partai yang harus dipatuhi dan itu tidak pernah dilakukan. Jadi karena tidak adanya langkah-langkah itu jadi seperti saya dizalimi,” ungkapnya kepada awak media ditemui usai mengikuti Halal Bihalal Forum Sultra Satu di Kendari, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Satu Petahana Gerindra Kolaka Timur Tak Ikut Pencalonan Bacaleg

Bahrim menceritakan keberadaannya di partai ka'bah menjadi ketua, awalnya bukan atas keinginan secara pribadi, tetapi partai yang mengajak dan mengakuinya secara resmi berdasarkan surat keputusan (SK) DPP PPP.