Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kecewa

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 11 Januari 2022
0 dilihat
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kecewa
Nia Ramadhani (jas hijau) dan suaminya, Ardi Bakrie (kemeja putih) saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: Repro liputan6.com

" Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie "

JAKARTA, TELISI.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, Selasa (11/1/2022).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Mengutip kompas.com, dalam sidang tersebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Oleh karenanya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani. Yaitu unsur setiap penyalahguna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

Baca Juga: Dua Anak Jokowi Diduga Lakukan Korupsi dan Pencucian Uang, Ini Respon KPK

"Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," katanya.

Mengutip tribunnews.com, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab pun memberikan tanggapannya. Ia menegaskan, sang klien dalam kasus penyalahgunaan narkoba adalah korban.

Pasalnya, sejak kasus bergulir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung menjalani rehabilitasi. Ia mengakui konsumsi narkoba berulang kali sejak April 2021.

"Dalam hal ini jelas menurut kami mereka adalah korban penyalahguna narkoba," terang Wa Ode dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Wa Ode turut menyinggung mengenai hasil dari asesmen terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Kata dia, sang klien sempat menjalani asesmen sebanyak dua kali pada Juli dan September 2021. Hasil dari asesmen tersebut, mewajibkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk menjalani rehabilitasi.

"Fakta di persidangan jelas, hasil Tim Asesmen Terpadu yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta."

"Juga dari BNN RI menyatakan mereka penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi," kata Wa Ode.

Menanggapi putusan Hakim, Wa Ode merasa sangat berlawanan dengan hasil asesmen dari BNN.

Baca Juga: Delapan Alasan Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

"Jadi ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada dipersidangan," tuturnya.

Menurut Wa Ode, terdapat dua dokumen penting yang seharusnya jadi acuan putusan Hakim.

"Ada dua dokumen penting yang diterbitkan oleh negara, dokumen hasil BNN RI, BNN DKI Jakarta."

"Ini fakta hukum yang sangat kuat, harusnya menjadi acuan putusan Majelis Hakim," jelas Wa Ode. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Baca Juga