Niat Lerai Tawuran, Pria Ini Tembak Warga Pakai Senpi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 16 November 2021
0 dilihat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap HSD, pria berusia 42 tahun, pelaku penembakan terhadap warga "
MEDAN, TELISIK.ID - Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap HSD, pria berusia 42 tahun, pelaku penembakan terhadap warga.
Motifnya, pelaku merasa resah dan ingin melerai tawuran atau bentrok antar warga yang terjadi di Kecamatan Belawan, Kamis (11/11/2021) lalu.
"Iya, motifnya karena HSD merasa resah dan ingin melerai adanya kejadian tawuran antar warga di sana. Karena resah bercampur kesal, dia menembakkan senjatanya ke atas (udara) sebanyak dua kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada Telisik.id, Selasa (16/11/2021).
Setelah mendengar letusan senjata api sebanyak dua kali, tidak membuat massa membubarkan diri. Sehingga pelaku menembak kaki korban bernama Muslim warga Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
"Pelaku menembak kaki korban, lalu dia melarikan diri. Sedangkan korban langsung membuat laporan pengaduan dan pelaku akhirnya kami tangkap," sambung Tatan.
Setelah ditangkap, lalu diinterogasi. Dia mengakui telah menembak korban dengan menggunakan senjata api yang dimilikinya.
"Kami amankan senjata api milik pelaku, senjata itu memiliki dokumen, namun dokumennya sudah mati sejak enam bulan yang lalu. Senjata api pelaku merek kaulus kaliber 32 Made in Brazil," ungkap Tatan.
Baca Juga: Sudah Tunangan, Guru di NTT Diduga Perkosa Murid hingga Alami Pendarahan
Baca Juga: Truk Seruduk Rumah Warga di Kendari, Pemilik Rumah Dilarikan ke RS
Perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolres Asahan ini menambahkan bahwa pelaku dipersangkakan melanggar undang-undang darurat.
"Selain mengamankan senjata api milik pelaku, kami juga menyita satu buah magazine dan 10 butir peluru kaliber, kartu senpi khusus, satu buah parang dan dua butir selongsong. Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat junto pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali