Pencuri Motor di Kendari Ditangkap, Ini Modusnya
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Jumat, 16 Desember 2022
0 dilihat
Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pencuri sepeda motor di Kota Kendari berinisial S (17). Foto: Ist.
" Modus pelaku mengintai rumah kos lalu mendorong sepeda motor, kemudian merusak kunci stang "
KENDARI, TELISIK.ID - Pencuri sepeda motor yang beraksi di Jalan Bunga Matahari II, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, berinisial S (17), berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berinisial S (17), diringkus Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Jumat (16/12/2022) sekira pukul 02.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H mengungkapkan, identitas pelaku terungkap setelah dilaporkan korban bernama Sardianti (24) yang kehilangan motor.
"Modus pelaku mengintai rumah kos lalu mendorong sepeda motor, kemudian merusak kunci stang," ungkap AKP Fitrayadi, Jumat (16/12/2022).
AKP Fitrayadi menjelaskan, aksi pelaku berawal saat pelapor pergi belanja di depan kosnya namun tidak memperhatikan motor miliknya. Setelah pulang dari belanja, ternyata motor pelapor sudah tidak ada di parkiran.
Baca Juga: Pemilik Saham PSMS Medan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
"Menurut tetangga kos korban bernama Iksan, dia masih melihat motor tersebut di parkiran pada pukul 10.00 Wita," jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 1 unit motor jenis Yamaha 54P/ MIO J wama hitam No. Pol DT 6244 BL dengan nomor rangka: MH354P00ACJ565905 dan nomor mesin: 54P-564123 STNK an: ABDUL HARIS.
Tersangka S membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor yang sedang terparkir di parkiran kos tersebut.
"Mendorong motor yang dicuri ke rumah teman bernama Fatur. Jam 1 malam diamankan di rumahnya, kesokan harinya merusak kunci kontak motor tersebut dengan menggunakan obeng dan membawa pergi," jelas pelaku S kepada polisi.
Baca Juga: Dua Oknum TNI AD Diduga Kirim 75 Kg Sabu dari Myanmar ke Kota Medan
Tak hanya itu, pelaku S juga membenarkan telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 5 tempat berbeda di wilayah Kota Kendari.
Sementara polisi masih mendalami pelaku S terkait barang bukti lain yang telah dijual, guna mengungkap siapa pembelinya.
Ataa perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS