Nikah Lebih dari Satu, Seorang ASN di Bombana Disidang Etik
Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 15 September 2020
0 dilihat
Kepala BKPSDM Kabupaten Bombana, Rusman. Foto: Hir Abrianto/Telisik
" Dia (B) ini malas berkantor, padahal dulu sudah pernah juga kami lakukan pembinaan, namun setelah dikembalikan di tempatnya semula, penyakitnya kembali terulang. "
BOMBANA, TELISIK.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana terpaksa harus menjalani sidang kode etik karena diduga melanggar aturan perilaku sebagai ASN.
Satu di antaranya adalah akibat masalah keharmonisan keluarga, yakni Pria berinisial S, salah satu kepala bidang di Dinas Kominfo Bombana dan B bertugas di kantor DPMD dengan alasan malas berkantor.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala BKPSDM Kabupaten Bombana, Rusman mengatakan, ASN berinisial B sudah melewati masa pembinaan namun kembali berulang dengan malas berkantor. Jadi dengan rekomendasi pimpinan OPD-nya (DPMD), terpaksa harus disidang kode etik.
"Dia (B) ini malas berkantor, padahal dulu sudah pernah juga kami lakukan pembinaan, namun setelah dikembalikan di tempatnya semula, penyakitnya kembali terulang," ucap Rusman kepada Telisik.id, pada Selasa (15/9/2020).
Sementara yang lainnya, lanjut Rusman ialah kepala bidang di Dinas Kominfo. Terduga (S) ini terpaksa harus sidang setelah diadukan seorang wanita yang hendak ia nikahi.
Baca juga: Dewan Protes Kebijakan Gubernur Sumut Soal Pemberhentian Penerbangan
"Oknum ini sudah ada istrinya, tapi ada lagi yang harus dia nikahi tapi masih ada kendala, di balik itu juga ada tindakan yang dinilai melanggar peraturan ASN," lanjut Rusman.
Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bombana, Kalvarios S. Sebelum di sidang, pihaknya telah mengupayakan oknum bawahannya tersebut untuk menuntaskan masalah keharmonisan keluarga rumah tangga sebagaimana diatur dalam PP 42 Tahun 2002 tentang Kode Etik PNS yang tengah menyelimutinya.
Namun katanya, Hingga sidang kode etik digelar sampai kedua kalinya, belum juga ada jalan keluar.
"Di internal OPD kami telah memberikan kesempatan untuk pembinaan mediasi tapi belum ada hasil karena kami juga tidak bisa terlalu mencampuri karena masalah sangat sensitif. Yang ditakutkan sebenarnya kalau mengganggu kinerja di kantor," jelas Kalvarios.
Hingga saat ini, perkara etik yang disangkakan kepada kedua ASN itu masih dalam kajian dewan majelis.
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Kardin