DKPP Pecat Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik

M Nasir Idris, telisik indonesia
Rabu, 18 Maret 2020
0 dilihat
DKPP Pecat Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik
Suasana sidang pembacaan putusan pemberhentian tetap anggota KPU RI. Foto: Humas DKPP

" Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VIII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam perkara 317-PKE-DPP/X/2019 yang diadukan Hendri Makalausc seorang caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar 6.

Sanksi Pemberhentian Tetap Evi Novida Ginting Manik dibacakan oleh Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020) pukul 13.30 WIB.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VIII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” tegas Prof. Muhammad.

Baca Juga : IPW Anggap Kapolda Sultra Lakukan Kebohongan Publik

Dalam perkara ini, Evi duduk sebagai Teradu VII. Tak hanya itu enam Ketua dan Anggota KPU RI lainnya menjadi Teradu di perkara 317-PKE-DKPP/X/2019 yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan tetap sebelumnya), Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari.

Teradu lainnya Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat atas nama Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab. Dalam sidang perdana perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, Rabu (13/11/2019), Hendri menyatakan mencabut laporan aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

“Memperhatikan pokok aduan Pengadu dan alat bukti berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, DKPP memandang perlu melanjutkan perkara a quo,” ungkap Anggota DKPP, Dr Alfitra Salamm.

Baca Juga : Soal Pelanggaran Kapolda Sultra, Pimpinan DPD Minta Hukum Ditegakan

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Prof. Teguh Prasetyo dijelaskan Teradu VII sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu KPU RI memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil pemilu yang tidak bisa dipertanggungjawankan validitas dan kredibilitasnya.

Teradu VII, sambung Ida, menjabat sebagai Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian Evi Novida Ginting Manik dinilai bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervise, dan evaluasi terkait penetapan dan pendokumentasian hasil pemilu.

“Teradu VII sebelumnya terbukti melanggar melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi Peringatan Keras serta pemberhentian sebagai Koordinator Divisi yang merupakan pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Teradu VII tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Prof. Teguh.

Baca Juga : BPBD Sultra Petakan Jalur Masuknya Corona di Sultra

Teradu VII sebagai penanggung jawab divisi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 6 ayat 93) huruf a dan f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 15 huruf d, e dan f dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Teradu I sampai VII (Ketua dan Anggota KPU RI) terbukti melakukan intervensi terkait perubahan perolehan suara Pengadu. Antara lain dengan memerintahkan Teradu VIII sampai XI menggelar pleno untuk membatalkan hasil rekapitulasi pleno perhitungan terbuka.

Terungkap pula peran Teradu III (Wahyu Setiawan) dan Teradu V (Viryan) dengan memfasilitasi pleno kepada Teradu VIII sampai XI sehingga terjadi perubahan perolehan Pengadu serta caleg lainnya berubah.

“Tindakan Teradu I sampai VII terbukti ambivalen dalam menangani perkara ini. Satu sisi memerintahkan Teradu VIII sampai XI untuk menyampaikan hasil putusan Bawaslu Kabupaten Sangggau kepada Mahkamah Konstitusi, namun setelah ada putusan Teradu I sampai VII mengambaikannya,” ujar Dr. Ida Budhiati.

Baca Juga : Ketua Komisi III DPR RI Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Sultra

Sementara itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I sampai VI yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan tetap sebelumnya), Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari. Sedangkan Teradu VIII sampai XI dijatuhi sanksi Peringatan.

Humas DKPP/M Nasir Idris

Baca Juga