Resmi Diteken Prabowo, Dolar Hasil Ekspor Tak Bisa Dibawa Kabur ke Luar Negeri
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 04 Maret 2025
0 dilihat
Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor atau DHE. Foto: Repro Universitas Pertahanan
" Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban eksportir menempatkan seluruh DHE SDA di sistem keuangan dalam negeri.
Peraturan ini menggantikan PP 36 Tahun 2023 dan akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah memperketat aturan dengan mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam bank nasional selama 12 bulan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa dan stabilitas ekonomi nasional.
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100?ngan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional," ujar Prabowo dalam konferensi pers, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (4/3/2025).
Pemerintah menargetkan tambahan devisa sebesar US$ 80 miliar dari kebijakan ini. "DHE kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika Serikat karena ini akan berlaku 1 Maret," tegas Prabowo.
Namun, eksportir masih diberikan keleluasaan dalam penggunaan devisa hasil ekspor. Mereka diperbolehkan menggunakan DHE untuk lima jenis transaksi yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan bahwa aturan ini tetap mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha.
Baca Juga: Resmi Dikelola Pegadaian dan BSI, Ini Plus Minus Menabung di Bank Emas
"Karena kita juga concern dengan kelangsungan usaha dari para eksportir, maka di dalam PP 8/2025 ini, DHE yang ada di reksus itu diperkenankan untuk digunakan untuk lima poin," kata Ferry.
Adapun lima poin penggunaan DHE SDA dalam rekening khusus yang diperbolehkan meliputi:
1. Penukaran ke rupiah
2. Pemenuhan kewajiban kepada pemerintah
3. Pembagian dividen dalam bentuk valuta asing
4. Pengadaan barang dan jasa impor
5. Pembayaran kembali pinjaman dalam bentuk valas untuk belanja modal atau capex
"Lima poin tadi itu dapat dipergunakan oleh eksportir dan dipergunakan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA," tambah Ferry.
Ketentuan lainnya masih mengacu pada aturan sebelumnya di PP 36/2023. Sektor yang diwajibkan mengikuti aturan ini adalah pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Nilai ekspor yang dikenakan ketentuan DHE SDA adalah yang memiliki Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000.
DHE SDA yang masuk ke rekening khusus harus disetorkan paling lambat tiga bulan setelah PPE diterbitkan. Namun, sektor minyak dan gas (migas) mendapat pengecualian dari kewajiban penempatan 100 persen selama 12 bulan.
Pemerintah juga telah menetapkan instrumen penempatan DHE SDA yang mencakup empat kategori utama. Keempatnya adalah rekening khusus DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen keuangan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan instrumen Bank Indonesia (BI).
Untuk memastikan kepatuhan eksportir, pemerintah menerapkan pengawasan ketat melalui sistem informasi terintegrasi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bekerja sama dalam pengawasan ini.
Bagi eksportir yang melanggar aturan, sanksi yang diterapkan cukup tegas. "Bila ada eksportir yang melanggar kewajiban penempatan DHE ini maka sanksinya berupa penangguhan pelayanan ekspor," jelas Ferry.
Selain itu, pemerintah menetapkan kebijakan transisi bagi eksportir yang telah memiliki DHE sebelum 1 Maret 2025.
Baca Juga: Dua Link Terbaru DANA Kaget Aktif 24 Jam dengan Bonus Rp 240 Ribu
"Incoming yang masuk sebelum tanggal 1 Maret 2025 itu mengacu ke PP 36, tapi incoming yang masuk per 1 Maret 2025 atau hari Sabtu besok itu sudah masuk kategori klausul yang ada di PP 8/2025," lanjutnya.
Pemerintah tetap memberikan insentif bagi eksportir yang mematuhi aturan ini. Salah satunya adalah penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan DHE SDA pada instrumen tertentu.
"Tarif PPh 0% tetap berlaku atas pendapatan bunga pada Instrumen Penempatan DHE SDA, sementara instrumen reguler dikenakan tarif pajak 20%," ungkap Ferry.
Insentif ini telah ditetapkan sejak 2024 berdasarkan PP 22/2024. Tarif pajak final lebih kecil diberikan bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam empat instrumen utama, yaitu:
1. TD Valas BI (Time Deposit Valas di Bank Indonesia)
2. Deposito Perbankan
3. Promissory Note LPEI
4. Instrumen lain yang ditetapkan oleh BI. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS