JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban eksportir menempatkan seluruh DHE SDA di sistem keuangan dalam negeri.
Peraturan ini menggantikan PP 36 Tahun 2023 dan akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah memperketat aturan dengan mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam bank nasional selama 12 bulan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa dan stabilitas ekonomi nasional.
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100?ngan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional," ujar Prabowo dalam konferensi pers, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (4/3/2025).
Pemerintah menargetkan tambahan devisa sebesar US$ 80 miliar dari kebijakan ini. "DHE kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika Serikat karena ini akan berlaku 1 Maret," tegas Prabowo.
