Oknum ASN Mubar Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 05 Desember 2020
0 dilihat
Oknum ASN Mubar Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. Foto: Repro Google.com

" Statusnya sudah dinaikkan dan LMA telah ditetapkan menjadi tersangka. "

MUNA, TELISIK.ID - Penyidik kepolisian sektor (Polsek) Katobu, Kabupaten Muna telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial JBA.

JBA diduga dicabuli oleh LMA, oknum ASN lingkup Pemkab Muna Barat (Mubar) pada 23 Oktober lalu.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.  

"Statusnya sudah dinaikkan dan LMA telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU Darul Aqsa, Sabtu (5/12/2020).

Darul menerangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: Mobdis Kadinkes Muna Dirusak OTK

Sayangnya, meski LMA telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penanahan. Alasannya, tersangka masih menempuh upaya hukum melaporkan adanya perbedaan identitas tahun kelahiran korban pada buku rapor dan ijazah.

"Walaupun tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan," sebutnya.

Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 23 Oktober lalu sekira pukul 23.00 Wita di salah satu penginapan. Kejadian bermula pada tanggal 23 Oktober sekira pukul 10.00 Wita, tersangka menghubungi korban melalui handphone (HP) untuk diajak ke Desa La Haji, Kecamatan Napano Kusambi, Mubar.

Pada pukul 19.00 Wita, tersangka mengajak korban beristirahat sejenak di salah satu penginapan di Raha. Keduanya lalu keluar untuk mencari makan. Usai santap malam, keduanya kembali ke penginapan pukul 23.00 Wita, dan keduanya rebahan di tempat tidur. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan memeluk dan melucuti pakaian korban. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga