Oknum Dokter RS Setia Budi Medan Dilapor Dugaan Kejanggalan Visum Et Repertum

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 27 Juni 2023
0 dilihat
Oknum Dokter RS Setia Budi Medan Dilapor Dugaan Kejanggalan Visum Et Repertum
RS Setia Budi Medan tempat Dokter Alamsyah Siregar bekerja. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Alamsyah Farizt Siregar diduga merekayasa Visum Et Repertum dan akhirnya dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Oknum dokter di Rumah Sakit (RS) Setia Budi Medan, Alamsyah Farizt Siregar diduga merekayasa Visum Et Repertum dan akhirnya dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan.

Akibat adanya dugaan rekayasa visum itu, Hendra Putra Buana Sembiring mengalami kerugian. Dia akhirnya divonis pengadilan bersalah dengan adanya visum yang diduga tidak sesuai prosedur itu.

"Kami dari pengacara Hendra melaporkan oknum Dokter Alamsyah Farizt Siregar ke IDI Medan," ujar kuasa hukum Hendra, Bayu Tri Ananda Septiandri dan Ardiansyah Putra Munte kepada wartawan, Selasa (27/6/2023) siang.

Laporan pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana sesuai pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2) yang diduga dilakukan Dokter Alamsyah Farizt Siregar terkait Visum Et Repertum RS Setia Budi Medan.

"Jadi 9 Februari 2023 Rumah Sakit Setia Budi Medan mengeluarkan Surat Nomor 013/RM/RSSB/11/2023 tentang Visum Et Repertum atas nama Harun Siregar melalui Dokter Alamsyah Faritz Siregar. Atas itulah kami laporkan ke IDI," tambah Ardiansyah Putra Munte.

Berdasarkan Visum Et Repertum tersebut, Penyidik Polsek Medan Baru menerima dan melanjutkan laporan polisi atas nama H Muhammad Akbar Siregar selaku pelapor dan orang tua Harun.

Baca Juga: Wanita Ini Dilapor Usai Ungkap Kejanggalan Kasus Mahasiswi USU Tewas, Kabid Humas: Penyidik akan Nilai

"Berikutnya 9 Februari 2023 klien kami Hendra Putra Buana Sembiring ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Medan Baru sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/25/11/RES.1.6/2023/Reskrim dan klien kami ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Kemudian, 11 April 2023, sidang pembacaan dakwaan perkara pidana nomor register perkara 602/Pid B/2023/PN Mdn atas nama terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring digelar di PN Medan ,yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Frianto. Jaksa memperlihatkan Visum Et Repertum yang dibuat oleh dokter itu sebagai bukti di pengadilan.

"Namun sebagai penasehat hukum terdakwa kami lalu meminta surat Visum Et Repertum tersebut melalui majelis hakim di persidangan, ketua majelis memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan salinan kepada kami," tambahnya.

Setelah memperoleh salinan atau fotocopy Visum Et Revertum yang diberikan jaksa, lalu dibacakan oleh tim kuasa hukum.

"Kami mengecek dan memahaminya, sebagai orang hukum kami menilai terlalu banyak kejanggalan yang kami temui dalam surat visum itu," tuturnya

Selanjutnya, tim kuasa hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan dokter yang mengeluarkan visum. Lalu majelis hakim lalu meminta kepada jaksa agar menghadirkan dokter itu.

"Dalam sidang selanjutnya, akhirnya klien kami divonis 6 bulan dan ditahan. Kami akhirnya melaporkan dokter itu ke IDI Medan, Senin 26 Juni 2023 kemarin. Kami harapkan IDI segera memproses laporan kami," terangnya.

Terpisah, Dokter Alamsyah Siregar ketika dikonfirmasi, membantah adanya dugaan rekayasa dalam mengeluarkan visum.

Baca Juga: Penyebab Kematian Anggota Polri yang Penuh Kejanggalan Akhirnya Terungkap

"Jadi, kami dari rumah sakit atau saya sebagai dokter tidak sembarangan mengeluarkan hasil visum. Visum itu berdasarkan adanya permintaan dari pihak kepolisian atau penyidik," ungkapnya.

Mengenai adanya laporan dari pihak kuasa hukum ke IDI Kota Medan, Dokter Alamsyah mengaku belum mengetahuinya.

"Saya tidak bisa memberikan penjelasan mengenai itu, karena sampai saat ini saya belum ada pemberitahuan atau panggilan dari IDI Medan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Hendra Putra Buana Sembiring berkelahi dengan Harun Siregar, di tahun 2022 lalu. Akan tetapi, setelah perkelahian itu. Orang tua Harun, Akbar Siregar membuat laporan pengaduan.

Akan tetapi, pihak kuasa hukum heran munculnya Visum ET Repertum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan penuh kejanggalan. Sehingga mereka malaporkan ke IDI Medan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga