Oknum Jaksa di Tanggerang Diduga Langgar Kode Etik

Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 09 Januari 2021
0 dilihat
Oknum Jaksa di Tanggerang Diduga Langgar Kode Etik
Direktur BBHSK Indonesia, Dian Farizka saat ditanyai wartawan soal dugaan oknum jaksa di Tangerang yang langgar kode etik. Foto: Ist.

" Kronologis kejadian bermula pada 29 Desember 2020 lalu. Saat itu, Harum dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Pemuda Tangerang. Di dalam perjalannnya Harum sempat melakukan komunikasi dengan Dian Farizka menggunakan ponsel milik penyidik atas nama Rizal. "

TANGGERANG, TELISIK.ID - Direktur Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (BBHSK) Indonesia, Provinsi Jawa Barat, Dian Farizka, mengancam bakal melaporkan oknum jaksa Tangerang berinisial DIK.

Pasalnya, oknum jaksa tersebut diduga melakukan pelanggaran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Kami akan melaporkan atas dugaan kode perilaku jaksa Tangerang berinisial DIK ke Kajari Tangerang dan kami tembuskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Kejaksaan, Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Banten, agar jaksa DIK diproses sesuai dengan mekanisme hukum” beber Dian Farizka melalui rilis persnya, Jumat (8/1/2021).

Selaku Advokat, kata Dian, dirinya mengaku sangat kecewa dengan oknum jaksa tersebut. Apalagi laporan ini sudah dua kali ia terima baik melalui Harum Kurniawan selaku kliennya maupun dari saudara kandung kliennya, Arif.

Kronologis kejadian bermula pada 29 Desember 2020 lalu. Saat itu, Harum dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Pemuda Tangerang. Di dalam perjalannnya Harum sempat melakukan komunikasi dengan Dian Farizka menggunakan ponsel milik penyidik atas nama Rizal.

Kata kliennya, lanjut dia, jaksa tersebut marah. Katanya, tak usah menggunakan pengacara dalam kasus tersebut. Jika ia menggunakan pengacara maka kliennya tersebut akan diancam dengan tuntutan tinggi.

Pada 31 Desember 2020, kata Dian Farizka, ia mendapat telepon dari Arif yang diketahui saudara terdakwa. Dalam pembicaraan tersebut, Arif mengaku bila jaksa DIK sempat mendatangi Harum di Lapas Pemuda Tangerang tepatnya tanggal 30 Desember 2020. Pada pertemuan itu, Arif sempat mendapat penekanan oleh jaksa DIK terhadap Harum.

“Katanya, tidak usah pakai pengacara, nanti akan bikin sulit dan rugi kamu sendiri,” kata Dian Farizka seperti yang didengar langsung oleh Arif.

Baca juga: Terekam CCTV, Ibu Rumah Tangga di Makassar Dibegal hingga Tangannya Ditebas

Atas laporan itu, Dian Farizka langsung memilih untuk menghubungi oknum jaksa tersebut melalui pesan WhatsApp pada 31 Desember 2020. Namun, tidak mendapat respon sama sekali. Lalu pada 1 Januari 2021, pihaknya kembali mengirim pesan WhatsApp, tapi nomor justru sudah diblokir oleh oknum jaksa tersebut.

“Sebagai pengacara, kami sangat tersinggung karena kami mempunyai harga diri sebagai profesi officium nobile. Advokat kalau dimata jaksa DIK tidak punya harga diri bagaikan sampah dan sangat direndahkan. Kami sangat kaget ketika klien dan saudara kandungnya mengatakan seperti itu. Ini kalau dibiarkan akan menjadi momok dalam dunia penegakan hukum, bias kepada tersangka/terdakwa maupun advokat lainnya dan kedepan jaksa DIK biar lebih berhati-hati dan tidak terulang lagi,” tutup Dian Farizka

Saat dikonfirmasi, jaksa DIK mematikan sambungan teleponnya. Padahal, awalnya DIK sempat mengangkat dan sedikit berbicara. Namun, saat ditanya soal kasus tersebut, DIK langsung mematikan ponselnya.

"Pencet bel aja mas," kata DIK sebelum mematikan ponselnya. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga