Polisi Dirampok dan Ditikam, Satu Pelaku Ditembak
Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 19 Juni 2020
0 dilihat
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Immanuel Ginting. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Benar, kedua pelaku sudah kita tangkap tadi. "
MEDAN, TELISIK.ID - Anggota Polri yang bertugas di Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Benard Hutasoit, dirampok dan ditikam oleh warga yang awalnya berpura-pura menolong korban. Pelakunya dua orang, diketahui bernama Ari Gomok (36) dan Popi Andreas Sembiring (21).
Kedua pelaku adalah warga Jalan Pales dan Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun Telisik.id, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Delitua.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Immanuel Ginting membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengungkapkan, kedua pelaku perampokan dan penikaman polisi tersebut telah ditangkap.
"Benar, kedua pelaku sudah kita tangkap tadi," kata Iptu Immanuel Ginting kepada Telisik.id di ruangan kerjanya, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Video Viral: Maki Pedagang, Pol PP Dicopot
Dia menjelaskan kronologis kejadian tersebut, berawal saat kedua pelaku berpura-pura menolong korban yang terjatuh di Jalan Setia Budi Ujung, karena menghindari lubang yang ada di lokasi tersebut.
Namun, karena merasa masih kuat dan tidak terluka, korban menolak pertolongan kedua pelaku. Bukannya pergi, pelaku malah menikam bagian dada korban dan motor Honda Beat yang dikendarainya dibawa lari oleh pelaku.
Korban kemudian membuat pengaduan di Polsek Deli Tua. Petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi maupun alat bukti.
"Kejadiannya Kamis 18 Juni 2020 sekira pukul 06:40 WIB. Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Bahkan, satu di antaranya ditembak petugas karena mencoba melarikan diri," ujarnya.
"Pelaku yang bernama Popi Andreas Sembiring ditangkap ketika sedang bersembunyi di sebuah gubuk di ladang sawit kawasan Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui aksinya dilakukan bersama dengan Ari Gomok," ungkapnya.
Baca juga: Dilecehkan Pamannya, Bocah di Bombana Trauma Berat
Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung memburu Ari Gomok yang sedang berada di sebuah ladang di kawasan Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Saat Ari Gomok ditangkap, dia berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ucap Immanuel.
Setelah tertangkap, Ari Gomok mengakui perbuatannya. Kedua pelaku diboyong ke Mako Polsek Deli Tua dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Beat warna putih milik korban dan sebilah senjata tajam terbuat dari besi kuningan.
"Kasus ini masih kami kembangkan, keduanya dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tutup Iptu Immanuel Ginting.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali