Oknum Sekdes di Bone Lecehkan Mantan Siswi yang Masih SMP
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Selasa, 07 Februari 2023
0 dilihat
Oknum sekretaris desa (sekdes) di Bone lecehkan mantan siswinya yang masih SMP. Foto: Repro Ponggawanews.com
" Oknum sekdes, SA, nekat mengajak mantan siswanya yang masih duduk di bangku SMP untuk berhubungan intim via WhatsApp "
BONE, TELISIK.ID - Seorang oknum sekretaris desa (sekdes) di Desa Sailong, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, ditangkap atas dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, yang tak lain adalah mantan siswinya.
Dilansir dari Detik.com, tersangka SA nekat mengajak mantan siswanya yang masih duduk di bangku SMP untuk berhubungan intim via WhatsApp.
"Betul, sekretaris desa di Bone sudah diamankan," kata Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, dilansir dari detikSulsel, Sabtu (4/2/2023).
Helmi mengatakan, SA diamankan di rumah kerabatnya di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, pada Kamis (2/2/2023). SA diketahui pernah menjadi guru sebelum menjadi sekdes.
Selanjutnya, SA disebut terlibat dalam tindak pidana mentransmisikan atau mendistribusikan konten bermuatan asusila.
Baca Juga: 11 Anak di Jambi Korban Pelecehan Seksual, Dipaksa Pegang Payudara
"Pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan," katanya.
SA kini sudah ditahan di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan. Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SA.
Sementara dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Desa Sailong, Bone, Sulawesi Selatan berusaha mendamaikan pelaku dan korban kasus pelecehan seksual di desanya.
Baca Juga: Ini Sederet Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B
"Berdasar pengakuan keluarga korban, sehari setelah terduga pelaku ditangkap, Kepala Desa Sailong datangi keluarga korban pagi hari. Meminta korban berdamai dan mencabut laporan di polisi."
"Malam harinya, datang lagi mengajak orang tua korban ke Makassar untuk mencabut laporannya." ungkapnya.
Menurut Sukardi, tindakan Kepala Desa Sailong yang membela bawahannya tidak dibenarkan. Sementara korban yang masih di bawah umur diminta untuk memaafkan pelaku. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS