Ombudsman Sumut Sebut Banyak Masalah di Pemda yang Dilaporkan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 06 Januari 2022
0 dilihat
Ombudsman Sumut Sebut Banyak Masalah di Pemda yang Dilaporkan
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar (kemeja merah) bersama anggotanya.(Dokumen Ombudsman Sumut)

" Pemda di Provinsi Sumut masih menjadi kelompok instansi terbanyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman daerah "

MEDAN, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Sumut masih menjadi kelompok instansi terbanyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman daerah setempat sepanjang tahun 2021.

Disusul Instansi Kepolisian, Lembaga Peradilan, BUMN/BUMD, Kejaksaan dan di posisi keenam adalah Kelompok Instansi Badan Pertanahan (BPN).

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan itu kepada sejumlah awak media dikantornya, Kamis (6/1/2022) siang.

“Jadi, dari 317 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Sumut sepanjang tahun 2021, sebanyak 137 laporan atau 43% di antaranya melaporkan Pemda,” kata Abyadi, Kamis (6/1/2022).

Abyadi yang didampingi Kepala Pemeriksaan James Marihot Panggabean menjelaskan, Kelompok Instansi Pemda yang dimaksud adalah termasuk pemerintahan provinsi (Pemprov), pemerintahan kota (Pemko) dan pemerintahan kabupaten (Pemkab) dan seluruh jajarannya, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit-unit layanan publik yang ada di bawah Pemda.

"Berbagai jenis laporan yang masuk, terutama mengenai pelayanan publik yang ada di Pemkot atau Pemkab di Provinsi Sumut," tambahnya.

Baca Juga: Calon KPU RI Diserahkan ke Jokowi, Diantaranya Iwan Rompo dari Sultra

Sementara laporan terkait Kelompok Instansi Kepolisian tercatat sebanyak 57 laporan atau 18%, Lembaga Peradilan sebanyak 31 laporan atau sekitar 10%, BUMN/BUMD 24 laporan atau 8?n Kelompok Instansi Kejaksaan sebanyak 23 laporan atau 7%. Khusus laporan terkait katagori Kelompok Instansi Badan Pertanahan (BPN) mencapai 19 laporan atau sekitar 6%.

Kemudian, ada juga laporan maladministrasi (pelanggaran administrasi). Ini banyak dilaporkan sepanjang tahun 2021. Terutama menyangkut pelanggaran penundaan berlarut.

“Maladministrasi penundaan berlarut, berarti layanannya lambat. Proses penyelesaiannya lama. Berlarut-larut. Laporan terkait penundaan berlarut ini mencapai 120 laporan atau sekitar 38%,” lanjutnya.

"Kemudian, disusul maladministrasi penyalahgunaan wewenang. Artinya, ada penyalahgunaan wewenang saat memberi layanan," lanjutnya.

Laporan ini, mencapai 88 laporan atau sekitar 28%, maladministrasi dalam bentuk tidak memberi layanan sebanyak 50 laporan (16%), penyimpangan prosedur 43 laporan (14%).

Abyadi Siregar menambahkan, seluruh laporan pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, disampaikan melalui beberapa kanal. Yang paling tertinggi adalah melalui surat yakni mencapai 224 laporan atau sekitar 71%.

Baca Juga: Dalami Laporan Pelatih Biliar Dijewer Gubernur Sumut, Ini Langkah Polisi

Kemudian disusul dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebesar 52 laporan (16%), melalui email 18 laporan (6%), Investigasi Inisiatif 4 laporan (1%), melalui telepon sebanyak 8 laporan (3%), melalui website 7 laporan (2%), dan sebagainya.  

Para pelapor berasal dari seluruh kabupaten/kota di Sumut. Dan yang tertinggi berasal dari Kota Medan sebanyak 180 laporan pengaduan atau sekitar 57%. Disusul pengaduan dari Kabupaten Deli Serdang sebanyak 24 laporan atau sekitar 8%, Kota Pematang Siantar 12 laporan (4%), Asahan 10 laporan (3%), Serdang Bedagai 8 laporan (3%), dan lainnya.

"Ada juga pelapor dari luar Provinsi Sumut seperti dari DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, Padang dan Batam," tuturnya.

Ditahun 2022 ini, Ombudsman Sumut meminta agar pemerintah daerah harus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan jangan ada praktek maladministrasi yang cenderung merugikan orang lain dan menguntungkan suatu kelompok.

"Jadi, kami akan bekerja sama dengan Pemkab atau Pemkot agar kedepan bisa lebih baik lagi memberikan pelayanannya," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga