Operasi Patuh Anoa 2022, Sasar Tujuh Pelanggaran

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 13 Juni 2022
0 dilihat
Operasi Patuh Anoa 2022, Sasar Tujuh Pelanggaran
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2022. Foto: Hir/Telisik

" Selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, di seluruh Indonesia bakal digelar Operasi Patuh Anoa secara serentak "

BOMBANA, TELISIK.ID - Selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, di seluruh Indonesia bakal digelar Operasi Patuh Anoa secara serentak, termasuk di Kabupaten Bombana.

Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Badmar menjelaskan, Operasi Patuh Anoa ditandai dengan pelaksanaan gelar pasukan gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat.

Adapun yang menjadi sasan yang bakal ditindak dalam Operasi Patuh Anoa kali ini adalah sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan Nomor 22 tahun 2009, yaitu pengemudi atau pengendara yang mengemudi sambil menggunakan ponsel, melanggar pasal 283.

Pengemudi di bawah umur melanggar pasal 281 junto pasal 77 ayat 1. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melanggar pasal 292.

Pengendaran tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan melanggar pasal 289.

Baca Juga: Kabar Terbaru Eril: Persiapan Pemakaman hingga Kerap Bagikan Uang ke Satpam

Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol melanggar pasal 311 dan pengemudi atau pengendara melebihi kecepatan yang ditentukan.

"Semua akan ditindak tegas. Tujuannya sebenarnya adalah sebagai upaya menekan tingkat kecelakaan di jalan dan tentunya kondusifitas masyarakat," ujar Badmar.

Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bombana, AKP Muh. Arifin Fajar mengatakan bahwa selain itu juga yang terpenting adalah penggunaan knalpot bogar yang kerap meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Unik: Punya Cerita Tersendiri, Nama Sekolah Ini Bikin Netizen Garuk-Garuk Kepala

"Ada juga kendaraan yang menggunakan knalpot bogar, jelas ini akan tegas kami tindaki mengingat knalpot suara bising menganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain," tegasnya.

Sementara pada kendaaran yang bernomor polisi dengan kode wilayah daerah luar, masih mendapatkan toleransi.

"Kalau kendaraan dengan nomor polisi di luar dari pada DT bisa kita toleransi," pungkasnya. (B)

Penulis Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga