JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Investasi/BKPM mengumumkan rencana Presiden Jokowi untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, menunggu revisi PP Nomor 96 Tahun 2021.

Presiden Joko Widodo berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang memiliki fokus pada kegiatan ekonomi.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot. Menurutnya, ormas yang bisa mendapatkan IUP adalah ormas keagamaan yang terlibat dalam bidang ekonomi.

Yuliot menjelaskan bahwa meskipun keputusan ini telah dibuat, kepastian pembagiannya masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Saat ini, pengalokasian lahan bagi ormas masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021," kata Yuliot, Senin (20/5/2024), dikutip dari cnbcindonesia.com.