Ormas Keagamaan Bakal Keciprat Jatah IUP Tambang dari Presiden Jokowi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 22 Mei 2024
0 dilihat
Ormas Keagamaan Bakal Keciprat Jatah IUP Tambang dari Presiden Jokowi
Akses Ormas keagamaan bakal dipermudah untuk pengurusan IUP tambang. Foto: Repro Istockphoto

" Kementerian Investasi/BKPM mengumumkan rencana Presiden Jokowi untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Investasi/BKPM mengumumkan rencana Presiden Jokowi untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, menunggu revisi PP Nomor 96 Tahun 2021.

Presiden Joko Widodo berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang memiliki fokus pada kegiatan ekonomi.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot. Menurutnya, ormas yang bisa mendapatkan IUP adalah ormas keagamaan yang terlibat dalam bidang ekonomi.

Yuliot menjelaskan bahwa meskipun keputusan ini telah dibuat, kepastian pembagiannya masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Saat ini, pengalokasian lahan bagi ormas masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021," kata Yuliot, Senin (20/5/2024), dikutip dari cnbcindonesia.com.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, juga memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini. Menurutnya, pembagian izin tambang kepada sejumlah ormas keagamaan dapat dilakukan asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Irwandy mencontohkan bahwa perusahaan swasta juga bisa mendapatkan izin melalui mekanisme lelang, sehingga ormas keagamaan pun bisa ikut serta dalam kelompok swasta. Meskipun BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam pengelolaan tambang hasil penciutan dari eks PKP2B, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi ormas untuk bekerja sama dengan BUMN atau BUMD. "Kecuali mereka bekerja sama," tambahnya.

Baca Juga: NasDem Belum Putuskan Nasib Putri SYL Dituding Beli Alphard Hasil Patungan Kementan

Rencana pemerintah untuk membagikan IUP kepada ormas pertama kali disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Bahlil menyebutkan bahwa IUP yang akan diberikan kepada ormas adalah IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden Jokowi.

Ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut, yang nantinya akan dibagikan kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, serta organisasi Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Bahlil memastikan bahwa pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik tanpa adanya conflict of interest. Dia juga berjanji akan mencarikan partner profesional bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.

"Yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola tambang dan yang mengelola umat, tidak boleh ada conflict of interest. Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah karena peran penting mereka dalam perjuangan Indonesia melawan penjajah. Ia juga tidak sependapat jika ormas keagamaan dianggap tidak memiliki kompetensi untuk mengurus sektor tambang. Menurutnya, perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya mengelola tambang sendiri, melainkan membutuhkan kontraktor.

"Perusahaan juga butuh kontraktor, jadi kita bijaksana. Kalau bukan kita yang memperhatikan organisasi gereja, keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Hindu, Buddha, siapa yang memperhatikan? Kita kok tidak senang jika negara hadir membantu mereka, tapi ada yang senang jika investor terus diberi kesempatan," ujar Bahlil.

Mengutip nikel.co.id, rencana pemerintah untuk membagikan IUP kepada ormas ini bertujuan untuk pemerataan kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal. Pembagian ini juga diharapkan dilakukan secara transparan dan tanpa konflik kepentingan, dengan memastikan adanya mitra profesional yang mendampingi ormas keagamaan dalam mengelola tambang.

Kebijakan ini menunjukkan ketidakjelasan visi pemerintah dalam mengatur industri pertambangan, yang dianggap cenderung transaksional dan memprioritaskan utang politik daripada menciptakan iklim investasi yang ramah lingkungan.

Dari penelusuran koran.tempo.co.id,  Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 ini akan menjadi landasan untuk pembagian izin tambang kepada ormas keagamaan setelah pemilihan presiden, yang menurut beberapa pihak terlihat sebagai upaya untuk membalas budi kepada pihak yang mendukung anak presiden dalam pemilihan.

Baca Juga: Nadiem Dicecar Pertanyaan Soal UKT Mahal hingga Anggaran Pendidikan Rp 655 Triliun Dikemanakan

Pasal 83A dalam revisi PP tersebut menyebutkan bahwa ormas yang akan mendapat wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) adalah ormas agama. WIUPK yang diberikan hanya untuk komoditas batu bara, yang sesuai dengan permintaan ormas agar mereka mendapatkan lahan dengan cadangan batu bara besar dari wilayah bekas pemilik PKP2B yang telah diciutkan operasinya.

Aturan ini sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, yang mengharuskan izin tambang untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui proses lelang. Oleh karena itu, pemerintah merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 agar bisa memberikan konsesi kepada ormas tanpa melalui proses lelang, yang dianggap sebagai langkah untuk memuluskan kepentingan politik.

Alasan yang diberikan Menteri Bahlil bahwa pemberian konsesi tambang untuk ormas agama merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa mereka dalam memerdekakan Indonesia terlihat dibuat-buat, mengingat ormas agama tidak didirikan untuk fokus pada usaha pertambangan. Minimnya kemampuan ormas dalam mengelola industri pertambangan membuka peluang bagi korporasi dan kontraktor sebagai mitra dalam pengelolaan tambang.

Bisnis tambang memerlukan modal besar, dengan 70-80 persen modal disediakan pada tahun pertama sementara penerimaan operasi pada tahun pertama nyaris nol. Karena kemampuan terbatas, ormas terancam berada di bawah kendali mitra yang bisa jadi merupakan pemain lama di industri pertambangan. Tidak ada jaminan bahwa izin tambang yang dimiliki ormas tidak akan berpindah tangan di kemudian hari. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga