Tunjangan Kinerja PNS BUMN Naik Seratus Persen

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 25 Agustus 2024
0 dilihat
Tunjangan Kinerja PNS BUMN Naik Seratus Persen
Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil kementeriannya naik persen. Foto: Instagram@ericktohir

" Menteri BUMN Erick Thohir, mengumumkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian BUMN mengalami kenaikan yang signifikan, mencapai angka 100 persen "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dengan tegas mengumumkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian BUMN mengalami kenaikan yang signifikan, mencapai angka 100 persen.

Dalam pengumuman yang disampaikannya melalui akun Instagram resminya, @erickthohir, Menteri Erick menyatakan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja para ASN di Kementerian BUMN.

Erick Thohir menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para ASN dalam memberikan kontribusi terbaiknya bagi negara.

"Kenaikan tunjangan kinerja menjadi 100 persen untuk ASN di Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukan akhir dari perjuangan," ujar Erick Thohir, lewat akun instagramnya, dikutip Telisik.id, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga: Tak Lama Lagi Lengser, Segini Uang Tunjangan Didapatkan Jokowi Saat Pensiun

Menurutnya, kenaikan ini hanyalah awal dari upaya-upaya lebih besar yang akan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN yang telah bekerja keras.

Tidak berhenti di situ, Erick juga menegaskan bahwa meskipun tunjangan kinerja ini telah dinaikkan, para ASN di Kementerian BUMN diharapkan untuk tidak berpuas diri. Ia menekankan pentingnya terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan.

"Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN bisa menikmati hasil yang mereka berikan kepada negara," lanjut Erick.

Kenaikan tunjangan kinerja ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 yang mengatur besaran tunjangan kinerja untuk ASN di Kementerian BUMN.

Sebelum kenaikan ini, tukin tertinggi yang diberikan kepada ASN dengan kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp 33,34 juta per bulan. Dengan adanya kenaikan 100 persen, tukin tersebut kini menjadi Rp 66,48 juta per bulan.

Mengutip CNBC Indonesia, berikut adalah rincian lengkap besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh ASN di Kementerian BUMN setelah kenaikan 100 persen ini:

Baca Juga: Pemda Konawe Kepulauan Beri Hak Tunjangan BPD Secara Proporsional

1. Kelas jabatan 17: Rp 33,34 juta naik menjadi Rp 66,48 juta.

2. Kelas jabatan 16: Rp 27,57 juta naik menjadi Rp 55,14 juta.

3. Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta naik menjadi Rp 38,56 juta.

4. Kelas jabatan 14: Rp 17,06 juta naik menjadi Rp 34,12 juta.

5. Kelas jabatan 13: Rp 10,93 juta naik menjadi Rp 21,86 juta.

6. Kelas jabatan 12: Rp 9,89 juta naik menjadi Rp 19,78 juta.

7. Kelas jabatan 11: Rp 8,75 juta naik menjadi Rp 17,5 juta.

8. Kelas jabatan 10: Rp 5,97 juta naik menjadi Rp 11,94 juta. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga