Pajak Kendaraan Listrik dan Bensin 2026 Dibedakan, Begini Penjelasan Bahlil
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 06 Mei 2026
0 dilihat
Bahlil Lahadalia usulkan pembedaan pajak kendaraan listrik dan bensin guna dorong transisi energi nasional. Foto: Repro Beritanasional.com
" Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan berbasis bahan bakar minyak dan kendaraan listrik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan arah kebijakan fiskal sektor transportasi mulai terlihat ketika pemerintah mengkaji pembedaan pajak kendaraan listrik dan bensin demi mendorong transisi energi bersih nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan berbasis bahan bakar minyak dan kendaraan listrik.
Usulan ini disebut sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat migrasi dari energi fosil menuju energi baru terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
Dalam keterangannya pada acara Sinergi Alumni IPB Untuk Bangsa, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih berupa wacana yang perlu diformulasikan secara matang.
Ia menyebutkan, perbedaan tarif pajak dapat menjadi instrumen efektif untuk mengubah pola konsumsi masyarakat di sektor transportasi.
"Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan yang kendaraan yang memakai bensin mungkin perlakuan pajaknya berbeda nanti dengan kendaraan yang memakai listrik karena lebih murah, ramah lingkungan dan tidak kita impor BBM," ujarnya, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Deretan Kendaraan Indonesia 2026 Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan
Bahlil menjelaskan, efisiensi menjadi alasan utama di balik gagasan tersebut. Kendaraan listrik dinilai memiliki biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.
Selain itu, penggunaan kendaraan listrik juga berkontribusi dalam menekan impor minyak mentah yang selama ini menjadi beban bagi neraca energi nasional.
"Karena itu lebih murah. Kemudian kita konversi sebagian mobil listrik motor listrik," kata Bahlil.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam menjaga ketahanan energi di tengah dinamika geopolitik global. Oleh karena itu, kebijakan fiskal seperti pembedaan pajak dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor.
"Semua negara mencari formulasi masing-masing. Semua negara mencari jalan keselamatannya masing-masing," kata Bahlil.
Sejalan dengan wacana tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam regulasi terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan sebagai objek pajak, berbeda dengan aturan sebelumnya.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi bahwa kendaraan listrik kini berpotensi dikenakan pajak daerah. Namun, pemerintah daerah seperti DKI Jakarta mulai menyiapkan skema insentif fiskal untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik di tengah perubahan kebijakan nasional.
Baca Juga: Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak 2026, Begini Penjelasan Sanksinya
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya tengah merancang insentif yang optimal agar masyarakat tetap terdorong menggunakan kendaraan listrik.
Langkah ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku serta menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa kebijakan baru tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Sebaliknya, insentif yang tepat sasaran diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik secara berkelanjutan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS