DKPP Sanksi Berat KPU Loloskan Gibran Cawapres, Begini Respons Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 06 Februari 2024
0 dilihat
DKPP Sanksi Berat KPU Loloskan Gibran Cawapres, Begini Respons Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin
Gibran Rakabuming Raka usai mendaftar bersama pasangannya Prabowo Subianto sebagai capres-cawapres ke KPU RI, Jakarta, 25 Oktober 2023. Foto: Mustaqim/Telisik

" DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI merangkap anggota, Hasyim Asy'ari. Peringatan keras juga diberikan kepada enam anggota KPU RI lainnya "

JAKARTA, TELISIK.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang Senin (5/2/2024) di Jakarta memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar etik terkait menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Putusan itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI merangkap anggota, Hasyim Asy'ari. Peringatan keras oleh DKPP juga diberikan kepada enam anggota KPU RI lainnya, yakni Idham Holik, Betty Epsilon Idros, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Putusan DKPP ini memantik reaksi kontestan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Hasto Kristiyanto, menilai keputusan DKPP mengindikasikan terjadinya manipulasi sejak proses hukum pencalonan Gibran berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).    

“Ini menunjukkan bahwa pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi pemilu ke depan,” tegas Hasto yang juga Sekjen PDIP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Hasto mengingatkan, keputusan DKPP atas pelanggaran etik oleh Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres, tidak bisa dianggap sepele. Afiliasi antara pencalonan Gibran yang memiliki hubungan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ayahnya, menurut Hasto, baru kali pertama terjadi di Indonesia.

“Sehingga dalam praktik itu menunjukkan begitu banyak persoalan dan keputusan dari DKPP menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan calon (presiden-wakil presiden) 02 memang memiliki suatu persoalan yang serius,” urai Hasto.

Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, juga mempertanyakan integritas KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia menilai, putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh anggota KPU RI membuktikan pelanggaran etika masih terjadi oleh para penyelenggara.

“Itulah yang menjadi pertanyaan kita, bagaimana pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU,” tegas Cak Imin, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran jadi Cawapres, Ini Profil dan Kekayaan Hasyim Asyari

Cak Imin mempertimbangkan keluarnya putusan DKPP itu menjelang pelaksanaan pemilu. Dia pun melihat bahwa harus ada upaya agar KPU tetap bisa melaksanakan Pemilu 2024.

“Tetapi di sisi lain keadilan itu terwujud, salah satu keputusan DKPP itu harus di follow up (ditindaklanjuti, red) oleh Bawaslu dan lembaga negara. Ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, kita tunggu saja reaksi dari KPU dan Bawaslu,” ujar cawapres nomor urut 1 ini.

Meski proses pencalonan Gibran dianggap cacat secara etika oleh DKPP akibat keputusan KPU RI yang menerima pendaftaran putra sulung Jokowi itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menilai tidak ada masalah secara hukum.

“Kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini, yang jelas kan di halaman 188-nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum engga ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres,” kilah Habiburokhman di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Secara konstitusional Gibran dianggap telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai cawapres. Hal tersebut, menurut Habiburokhman, yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Gibran berpasangan dengan Prabowo.

“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi Mas Gibran sudah memenuhi syarat sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ini.

Putusan DKPP terhadap tujuh anggota KPU RI, kata Habiburokhman, juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran dan tetap menjadi kontestan Pilpres 2024 yang sah.

“Putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Merespons putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi berat terakhir kepada dirinya dan sanksi berat kepada enam anggotanya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’arim mengatakan KPU sebagai teradu selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Pihaknya pun sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

Baca Juga: Viral, Ini Arti Catcalling yang Disebut Anies di Debat Terakhir, Perempuan Harus Dimuliakan

“Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan,” jelas Hasyim di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Namun, Hasyim enggan mengomentari lebih jauh terkait keputusan KPU RI yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU RI lainnya dinyatakan melanggar kode etik oleh DKPP terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia minimal dan maksimal kontestan Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024), dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga