Pancasila Sebagai Ideologi Negara Perlu Dinormakan

Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 08 Juli 2020
0 dilihat
Pancasila Sebagai Ideologi Negara Perlu Dinormakan
Peserta Webinar via zoom yang digelar Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dengan tema “Menakar Substansi RUU HIP Di Antara Tarian Ideologi Dunia”. Foto: Ist.

" Di atas pro-kontra RUU HIP ini yang lebih penting adalah perlu untuk menormakan Pancasila sebagai ideologi negara dan itu harus tertulis dalam UUD 1945, tentunya hasil amandemen, sehingga tegas dan jelas Pancasila adalah ideologi negara. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pancasila sebagai ideologi negara, terus mendapat perhatian publik setelah muncul Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang menuai pro kontra.

Kini muncul gagasan baru perlunya Pancasila sebagai ideologi negara perlu dinormakan. Ide tersebut terlontar dalam Webinar via zoom yang digelar Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dengan tema “Menakar Substansi RUU HIP Di Antara Tarian Ideologi Dunia” yang dimoderatori mantan staf ahli DPR RI, Andi Patonangi yang kini aktif di SDR, Selasa  (7/7/2020).

Hadir sebagai pembicara pada acara tersebut pengajar Politik Hukum Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta, Dr Syamsuddin Radjab SH MH menjelaskan, perdebatan yang muncul terkait substansi RUU HIP dikarenakan tidak adanya aturan tertulis yang tegas menjelaskan Pancasila sebagai ideologi negara dalam UUD 1945.

Sehingga banyak pihak yang masih memiliki tafsir yang berbeda terkait kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara kita di Indonesia.

"Di atas pro-kontra RUU HIP ini yang lebih penting adalah perlu untuk menormakan Pancasila sebagai ideologi negara dan itu harus tertulis dalam UUD 1945, tentunya hasil amandemen, sehingga tegas dan jelas Pancasila adalah ideologi negara," katanya.

Baca juga: Timja Pimpinan DPD RI Resmi Tolak RUU HIP

Masalah lainnya yang menjadi penyebab polemik di ruang publik adalah belum adanya konseptualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi pedoman kepada warga negara untuk beraktifitas dan berprilaku sesuai hakikat Pancasila.

"Sampai saat ini, belum ada konseptualisasi Pancasila dalam praktek kenegaraan kita. Misalnya Demokrasi Ekonomi Pancasila, wujudnya bagaimana dan pelaksanaannya bagaimana, ini yang mendesak kita rumuskan bersama," jelasnya.

Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe menyampaikan, sebenarnya sudah tidak pada tempatnya ribut-ribut soal Pancasila, sebab itu sudah final dan mengikat sejak ditetapkan oleh para Founder Father bangsa.

"Justru munculnya pembahasan RUU HIP ini seolah-olah Ideologi Pancasila belum rampung, belum sempurna. Harusnya saat sekarang ini, kita tidak bicara itu lagi. Kita harusnya sudah bicara tentang bagaimana mewujud nyatakan sila-sila Pancasila itu," ujar Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana Jakarta itu.  

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga