JAKARTA, TELISIK.ID - Pandemi COVID-19 tak hanya berimbas pada penundaan pelaksanaan Pilkada tapi juga berimbas pada model kampanye, ikut berubah dari konvensional ke daring.

Karena beberapa pertimbangan, Pilkada 2020 dilakukan Desember 2020 karena terkait anggaran tahun ini yang tidak bisa digunakan di tahun depan. Penundaan hingga tahun depan dianggap terlalu lama kekosongan yang diisi oleh pejabat sementara. Padahal itu bisa berimbas terhadap pelayanan publik karena keterbatasan kewenangan pejabat sementara.

Komisoner KPU Ilham Saputra menyampaikan, meski dilaksanakan pada Desember 2020, pelaksanaan Pilkada dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 yang sangat ketat.

Ilham mengungkapkan, sudah sebagian besar anggaran bisa dicairkan. Pengadaan alat pelindung diri sudah dilakukan. Sehingga tahapan Pilkada 2020 yang sudah memasuki verifikasi calon perseorangan, berdasarkan laporan dari KPU di daerah, sudah dilakukan.

Ada empat tahapan yang krusial terjadi pemaparan COVID-19 di Pilkada 2020. Pertama, verifikasi dukungan calon perseorangan yang sedang berlangsung. Kedua, pemutakhiran data pemilih.