Pangkalan Gas di Labuhanbatu Utara Sumatera Utara Digerebek, Polisi Diminta Periksa Pemilik

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 18 September 2023
0 dilihat
Pangkalan Gas di Labuhanbatu Utara Sumatera Utara Digerebek, Polisi Diminta Periksa Pemilik
Pihak kepolisian ketika melakukan penggerebekan di pangkalan gas diduga melakukan oplosan. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

" Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pangkalan LPG yang diduga melakukan oplosan di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pangkalan LPG yang diduga melakukan oplosan di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.

Informasi yang dihimpun, lokasi itu milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara berinisial AM. Akan tetapi, pihak kepolisian belum juga memberikan kepastian hukum kepada bersangkutan.

Dari hasil penggerebekan itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 170 tabung gas LPG 3 Kg, 71 tabung gas LPG 12 Kg, 2 buah obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.

Baca Juga: Wanita Ini Melahirkan Lewat Operasi Tewas di RS Granmed Lubuk Pakam, Dua Dokter Dilapor Polisi

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, dalam kasus itu dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Awalnya diamankan 6 orang dan dua orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangkanya," kata Hadi Wahyudi, kepada awak media, Senin (18/9/2023) petang.

Menurut Hadi, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai kasus itu. "Masih dilakukan pengembangan. Jadi, siapapun nama yang masuk dan terlibat, pasti akan didalami sejauh mana keterlibatannya," terangnya.

Pihak kepolisian melakukan penggerebekan di pangkalan gas diduga oplosan itu, Selasa 5 September 2023 sekira pukul 00.30 WIB dini hari. Akan tetapi, AM diduga sebagai pemiliknya belum tersentuh.

Pengamat hukum dan komunikasi Kota Medan, Prasetyo ketika diwawancarai awak media meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti informasi yang berkembang.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Lingkungan di Simalungun Bergulir ke Polda Sumatera Utara

"Jika dalam perkara ini ada informasi bahwa pangkalan itu milik AM, maka pihak penyidik seharusnya mendalami informasi itu dan memeriksa atau klarifikasi terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Selanjutnya, jika terbukti keterlibatannya dalam dugaan oplosan gas subsidi 3 Kg ke non subsidi yang 12 Kg dan sejenisnya. Maka harus dinaikkan statusnya.

"Jangan hanya pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik harus ditetapkan sebagai tersangka juga. Keterlibatan pemilik pasti lebih besar dari pekerjanya dalam praktik tindak pidana oplosan gas," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga