Panwascam Dibekali Penyelesaian Sengketa Metode Musyawarah Acara Cepat
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Selasa, 03 November 2020
0 dilihat
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK. Foto: Hamka Dwi Sultra/Telisik
" Dan jika menganalisis dan mengidentifikasi potensi terhadap sengketa yang terjadi antar peserta pemilihan, itu cukup besar. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Bawaslu Konawe Selatan bekali Panwas kecamatan terkait teknis penyelesaian sengketa antar peserta Pilkada dengan metode musyawarah acara cepat.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK mengatakan, Panwas sangat penting mengetahui cara penyelesaian sengketa antar peserta Pilkada mengingat saat ini telah masuk tahapan kampanye.
"Dan jika menganalisis dan mengidentifikasi potensi terhadap sengketa yang terjadi antar peserta pemilihan, itu cukup besar," kata Awaluddin.
Dalam kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Konsel Senin malam (2/11/2020) itu, Panwas kecamatan tidak hanya diberikan materi, tetapi juga disertai ilustrasi sebagai bagian dari simulasi penyelesaian sengketa antar peserta Pilkada.
Baca juga: Mantan Wakil Haliana di Pilkada 2015 Beberkan Alasan Dukung HALO
Selain itu, dalam rangka memaksimalkan distribusi pemahaman terkait regulasi penyelesaian sengketa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020.
Dimana, Panwas kecamatan diharapkan dapat memahami dan menjalankan mandat yang diberikan. Dan dapat menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan dengan metode musyawarah acara cepat.
"Paling tidak target kami Panwas kecamatan dapat profesional dalam melakukan musyawarah cepat jika terjadi perselisihan antar peserta pemilihan dalam melaksanakan kampanye," tandasnya.
Melalui kegiatan ini, Panwas kecamatan diharapkan dapat menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan secara mandiri, berdikari dan profesional dengan metode musyawarah acara cepat. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Haerani Hambali