Bawa Narkoba, Warga Kota Padang Ditangkap di Medan

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 02 Februari 2021
0 dilihat
Bawa Narkoba, Warga Kota Padang Ditangkap di Medan
Ilustrasi narkotika. Foto: Repro Tribunnews.com

" Kita tangkap di loket bus ALS Medan. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 300 gram. "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur berhasil menangkap Zul Indra (38), warga Jalan Gajah Mada, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Petugas menangkap tersangka Zul Indra di loket bus ALS Jalan SM Raja Medan, pada Minggu 31 Januari 2021 sekira pukul 14:30 WIB.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap warga Sumatera Barat itu berdasarkan infomasi bahwa ada seorang warga dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan formasi tersebut, lanjut ALP Tambunan, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dipimpin olehnya bersama Panit Reskrim, Iptu Andre Nasution.

Di lokasi, tersangka langsung disergap dan tas rasel bawaannya yang berwarna hitam diperiksa petugas. Di tas tersangka ditemukan satu bungkus barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 gram.

"Kita tangkap di loket bus ALS Medan. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 300 gram," kata ALP Tambunan kepada Telisik.id ketika dikonfimasi melalui telepon selulernya, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Dalam Sebulan 11 Pengedar Sabu Diamankan, Satu di Antaranya Wanita Hamil Muda

Dijelaskannya, menurut keterangan tersangka saat diperiksa, barang haram tersebut didapatkan dari Provinsi Aceh untuk diantar ke Kota Padang, Sumatera Barat.

Tersangka juga mengaku bahwa dirinya sedang bekerja di Provinsi Aceh sebagai tukang gali sumur bor. Namun, upahnya selama dua bulan itu tak terbayar.

Sehingga tersangka ditawarkan oleh seseorang bernama Edi untuk mengantar barang haram itu ke Kota Padang dengan upah Rp 3 juta.

"Dia disuruh oleh Edi untuk mengantar barang haram itu ke Kota Padang dengan upah Rp 3 juta. Dia mengaku upah dia bekerja di Aceh tidak pernah dibayar selama dua bulan. Hingga dia ditawarkan oleh Edi untuk antar barang itu," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga