Pelaku Kampanye Hitam di Medsos Dapat Dijerat Pidana
Musdar, telisik indonesia
Rabu, 16 September 2020
0 dilihat
Ilustrasi Kampanye Hitam. Foto: Repro google
" Dalam UU Pilkada No 10/2016 ada beberapa larangan kampanye, yakni negative dan black campaign. "
KENDARI, TELISIK.ID – Oknum yang terbukti melakukan kampanye hitam atau black campaign melalui media sosial (Medsos) selama tahapan Pilkada dapat dikenakan sanksi.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, bukan hanya ancaman sanksi dari UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, tapi bisa juga dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dalam UU Pilkada No 10/2016 ada beberapa larangan kampanye, yakni negative dan black campaign,” terangnya, Rabu (16/9/2020)
Dalam upaya mengantisipasi, KPU akan melakukan identifikasi apabila ada akun yang mengatasnamakan sebagai tim pemenangan calon dan melakukan kampanye hitam, politik uang dan sebagainya.
“Kalau ada informasi yang negatif, ada tim cyber crime Gakkumdu yang akan menindaklanjuti,” cetusnya.
Karena itu, ia mengimbau setiap tim Paslon melakukan kampanye di Medsos dengan sehat dan bersifat mengedukasi publik.
Baca juga: Aduan Laporan Utang Rusman Emba Tidak Mempan di KPU
Diketahui, hal-hal yang termasuk bentuk kampanye hitam adalah menjelek-jelekkan lawan politik dengan isu-isu yang tidak berdasar dan dilarang dalam pelaksanaan kampanye. Hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye yaitu:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI.
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain.
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
e. Mengganggu ketertiban umum.
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan/atau peserta Pemilu yang lain.
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
Reporter: Musdar
Editor: Kardin