KPU Kota Kendari Segera Buka Pendaftaran PPS, Berikut Syaratnya

Musyrifa Sya’adah, telisik indonesia
Rabu, 30 November 2022
0 dilihat
KPU Kota Kendari Segera Buka Pendaftaran PPS, Berikut Syaratnya
KPU Kota Kendari akan segera membuka kembali pendaftaran PPS di Desember 2022. Foto: Kardin/Telisik

" KPU Kota Kendari saat ini masih melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), namun bakal kembali membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) "

KENDARI, TELISIK.ID - KPU Kota Kendari saat ini masih melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), namun bakal  kembali membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menjelang Pemilu 2024, KPU Kota Kendari membentuk badan ad hoc untuk membantu kerja KPU, salah satunya yakni PPS yang merupakan penyelenggara pemilu yang berkedudukan di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

“Saat ini sedang berjalan penerimaan badan ad hoc yang dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan berdasarkan PKPU Nomor 3,” kata Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh.

Komisioner KPU Kota Kendari, Asril mengatakan  pendaftaran PPS akan dibuka mulai 18-27 Desember 2022. Pendaftaran PPS dapat dilakukan melalui aplikasi SIAKBA.

Baca Juga: Anies Pulang Kampung di Jawa Timur Akhir Tahun Ini

“Sama halnya dengan pendaftaran PPK, pendaftaran PPS juga melalui aplikasi SIAKBA dengan persyaratan yang sama,” ujar Asril.

Selain itu, Asril juga menjabarkan jumlah honor yang akan diterima oleh PPS, yakni Ketua PPS sebesar RP 1.500.000 dan anggota PPS sebesar RP 1.300.000.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan anggota PPS sebagai berikut:

1.  Earga negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Golkar Beber Sejumlah Daerah di Jawa Timur Dimenangkan pada Pemilu 2024

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (B)

Penulis: Musyrifa Sya’adah

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga