PBB Sulawesi Tenggara Intruksikan DPC Daftar Bacaleg Serentak 13 Mei ke KPU

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 10 Mei 2023
0 dilihat
PBB Sulawesi Tenggara Intruksikan DPC Daftar Bacaleg Serentak 13 Mei ke KPU
Ketua DPW PBB Sulawesi Tenggara, Ruksamin mengintruksikan kepada jajaran DPC untuk mendaftar bacaleg pada 13 Mei di KPU. Foto: Kardin/Telisik

" Ketua DPW PBB Sulawesi Tenggara Ruksamin, mengintruksikan kepada pengurus DPC untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD ke KPU masing-masing daerah, dilaksanakan serentak pada 13 Mei 2023 "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua DPW PBB Sulawesi Tenggara Ruksamin, mengintruksikan kepada pengurus DPC untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD ke KPU masing-masing daerah, dilaksanakan serentak pada 13 Mei 2023.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) DPW PBB Sulawesi Tenggara nomor: A-065/DPWSultra-Sek/V/2023 perihal penyampaian pengajuan bakal calon anggota DPRD PBB kabupaten dan kota.

"Termasuk kami di DPW akan mendaftar tanggal 13 Mei pukul 13.00 Wita," kata Ruksamin Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Jusuf Kalla Sindir Jokowi Agar Tak Campuri Pilpres 2024, Sebut Nama Megawati dan SBY

Dengan adanya instruksi itu, kata Ruksamin, maka diharapkan pengurus DPC PBB se-Sulawesi Tenggara segera bersurat ke KPU setempat, perihal tanggal dan waktu pengajuan pendaftaran anggota DPRD.

"Saya juga berpesan, terus jaga kekompakan dan keharmonisan internal partai," pesannya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengaku hingga hari ke-10 pendaftaran bacaleg, belum ada satu pun parpol yang melakukan pendaftaran ke KPU. Padahal penutupan pendaftaran pada 14 Mei pukul 23.59 Wita atau 4 hari lagi.

Baca Juga: Petahana Ini Optimis Tingkatkan DBH Jika Kembali Lolos Anggota DPD RI

Jumwal pun meminta agar parpol dapat memanfaatkan waktu pendaftaran sebaik mungkin agar tidak mendaftar di hari terakhir, terlebih pada malam hari.

Hal yang dikhawatirkan kata Jumwal, jika para parpol datang mendaftar di hari terakhir pada malam hari, jika ada syarat calon atau berkas lain yang kurang, maka akan dikembalikan dokumennya.

"Akhirnya bisa saja parpol menghapus daftar caleg di satu dapil kalau daftarnya tidak lengkap misalnya. Akan menjadi masalah bagi parpol sendiri," ucap Jumwal. (B)

Penulis: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga