PDIP Tolak Usulan Pemerintah Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 07 Oktober 2021
0 dilihat
PDIP Tolak Usulan Pemerintah Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto : Repro fajar.co.id

" Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengaku pihaknya menolak usulan pemerintah terkait waktu pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 15 Mei 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengaku pihaknya menolak usulan pemerintah terkait waktu pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Waktu tersebut kurang tepat karena bersamaan dengan masa kampanye. Sudah pasti pelaksanaan pemilu akan mengganggu ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri pada Rabu 10 Maret 2024," kata Junimart dalam keterangannya persnya, Rabu (6/10/2021).

Sebaliknya, Junimart berharap, Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.

"Fraksi PDIP sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, terkait usulan pemerintah tersebut, dikhawatirkan akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit.

Dia menjelaskan, hal itu karena perintah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 27 November 2024.

"Kita hitung-hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan pileg dan pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Karena kalau Mei dilakukan pemilu, lalu terjadi dua putaran, bagaimana urusan sengketa yang akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu, sementara pilkada sudah ditentukan UU dilakukan pada 27 November 2024," katanya.

Lain hal dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mendukung usulan pemerintah terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dasco mengaku, pihaknya menilai demi efesiensi dan melalui berbagai pertimbangan, kajian yang mendalam maka mendukung pelaksanaan Pemilu pada 15 Mei 2024.

“Saya pikir, pada prinsipnya, pelaksanaan Pemilu 2024 harus berjalan dengan efektif dan efesien. Artinya, seluruh tahapan Pemilu harus dipastikan berjalan dengan baik," kata Dasco dalam keterangannya, Minggu (3/10/2021) lalu.

Baca juga: Pecat Kadernya, Ketum PDIP Megawati Digugat Rp 40 Miliar

Baca juga: Digadang Pimpin Demokrat Sumut, Edy: Masak Gubernur Jadi Ketua Partai

Kendati demikian, ia memberikan catatan, yaitu kebutuhan anggaran yang perlu menjadi perhatian karena terbatas. Serta rentang waktu antara Pemilu nasional dan Pilkada yang sempit.

"Jadi, kalau toh pencoblosan Pemilu tanggal 15 Mei 2024 ini disepakati, maka pelaksanaan waktu kampanye baik Pileg maupun Pilkada relatif pendek. Sehingga diharapkan kebutuhan Pemilu dapat lebih efisien dan tidak terlalu membebani anggaran negara," tegas ketua harian partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 15 Mei.

Menurut dia, hal ini berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’aruf Amin, dan sejumlah kementerian terkait.

Mahfud menyebut, dalam simulasi, ada empat tanggal yang diajukan. Dari keempat tanggal tersebut, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei dan 6 Mei. Pemerintah memilih tanggal 15 Mei dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya.

“Pilihan pemerintah adalah 15 Mei (pemungutan suara)," kata Mahfud, belum lama ini. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga