Pejuang Lingkungan dan HAM Tuntut IUP PT WIN di Torobulu Dicabut

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Rabu, 12 Juni 2024
0 dilihat
Pejuang Lingkungan dan HAM Tuntut IUP PT WIN di Torobulu Dicabut
Aksi unjuk rasa Pejuang Lingkungan dan HAM di Mapolda Sultra, menuntut pencabutan IUP PT WIN. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik

" Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Torobulu Melawan Kriminalisasi, menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN di Torobulu, Konawe Selatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Torobulu Melawan Kriminalisasi, menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN di Torobulu, Konawe Selatan. Pasalnya, aktivitas pertambangan PT. WIN menyasar area pemukiman warga, membuat 35 rumah warga terdampak.

Tuntutan itu disuarakan saat melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda dan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (12/6/2024) siang.

Koordinator lapangan, Asridam mengatakan, pada tanggal 25 September 2023 lalu, warga Torobulu difasilitasi oleh Kepala Desa Torobulu, Camat Laeya, Babinsa dan Kapolres Konawe Selatan untuk bertemu dengan pihak PT WIN.

Dalam pertemuan tersebut tidak dicapai kesepakatan, pihak PT WIN bersikukuh tetap melakukan penambangan di area pemukiman.

Baca Juga: Cek Daftar Harga Sembako Murah di Pelataran Balai Kota Kendari

Pada tanggal 27 September 2023 aktivitas perusahaan kembali beraksi di area pemukiman. Mengetahui hal tersebut, sejumlah warga Torobulu yang berjumlah 35 orang melakukan aksi unjuk rasa di lokasi area pemukiman dan sempat terjadi adu mulut antara pihak perusahaan dan warga.

Buntut dari aksi protes itu, 8 orang warga Torobulu dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 20 November 2023, dengan dugaan telah menghalang-halangi aktivitas pertambangan yang diatur dalam pasal 162 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menetapkan perbuatan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan sebagai perbuatan pidana.

Polisi kemudian menetapkan dua warga, Andi Firmansyah dan Haslilin sebagai tersangka. Menurut Asridam, pelaporan dan penetapan Andi Firmansyah dan Haslilin menjadi tersangka adalah penyimpangan dan pengkhianatan atas konstitusi dan hak asasi manusia.

Karena tindakan yang dilakukan Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin tidak lebih sebagai tindakan mempertahankan serta memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari  HAM yang dijamin oleh konstitusi.

"Pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan," kata Asridam.

Selain itu, perlindungan terhadap Andi Firmansyah dan Haslilin sebagai orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat  ditegaskan pula dalam ketentuan pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

"Orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," ujar Korlap Tayci.

Dia menegaskan, penggunaan pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba oleh PT WIN yang diaminkan pula oleh Polda Sulawesi Tenggara dengan menetapkan Andi Firmansyah dan Haslilin menjadi tersangka, tidak lebih dari tindakan penyalahgunaan hukum yang bertujuan jahat (Judicial Harassment), yaitu untuk menghentikan warga Torobulu memperjuangkan HAM dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

PT WIN adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. PT WIN mulai beroperasi sejak tahun 2017, dan diduga menjadi sebab dari pengrusakan hutan mangrove dan pencemaran lingkungan.

Dampak lain yang ditemukan Walhi Sulawesi Tenggara, bahwa PT WIN secara masif melakukkan aktivitas pengerukan ore nikel di sumber mata air warga, hingga terjadi pencemaran air bersih dan air laut.

Korlap Rasmin menambahkan, kerusakan biota laut, menyebabkan nelayan dan perempuan nelayan suku Bajo yang ada di Desa Torobulu terancam keberadaannya dan kehilangan wilayah kelola mereka.

Baca Juga: Biddokkes Polda Sultra Siapkan Pengobatan Katarak Gratis dan Sunat Massal

"Hasil tangkap nelayan yang sebelumnya mampu untuk menutupi kebutuhan harian para nelayan, kini tidak lagi mampu untuk menyokong sumber kehidupan harian akibat tercemarnya laut Torobulu," tukas Rasmin.

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Torobulu secara tegas menuntut:

1. Hentikan proses hukum Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin.

2. Hentikan kriminalisasi warga Desa Torobulu.

3. Kembalikan hak perempuan nelayan Desa Torobulu.

4. Cabut status tersangka Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin.

5. Hentikan kerusakan lingkungan.

6. Kembalikan ruang hidup warga Torobulu.

7. Cabut IUP PT WIN. (A)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga