Tangkap 3 Pengedar, Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 36,27 Kg
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 16 Agustus 2022
0 dilihat
Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat beri keterangan penyelundupan sabu 36,27 kg. Foto: Ist.
" Tiga pengedar narkoba dengan berat 36,27 kg diamankan petugas Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya "
SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga pengedar narkoba dengan berat 36,27 kg diamankan petugas Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tiga pelaku tersebut antara lain berinisial YA (40), warga Kalijudan Taruna Surabaya, AWR (38) warga Jalan Jolotundo Baru Surabaya, dan TJF (28) warga Desa Madureso Kecamatan Dawar Blandong Mojokerto Jawa Timur.
"Bersamaan penangkapan mereka diamankan barang bukti sabu sebanyak 36,276 kg narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi 4.997, serta pil koplo 11.509.000 dan serbuk pil ekstasi 8,34 gram," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto dikantornya, Selasa (16/8/2022).
Anton mengatakan, pengungkapan tersebur bermula dari peredaran sabu dan pil ekstasi tersebut, salah satu pelaku YA mendapat perintah dari AWR, mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau.
"Penangkapan dari tiga pelaku berawal tertangkapnya pelaku YA pada Selasa, (9/8/2022) lalu. YA diringkus anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Jalan Kalijudan Surabaya, dengan barang bukti sabu seberat, 6.165 kg," urainya.
Baca Juga: 253 Kg Narkoba Jenis Sabu Disita Polisi dari 72 Bandar
Sedangkan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, anggota Satnarkoba melakukan pengembangan, di wilayah Mojokerto, Sabtu (13/8/2022), akhirnya pelaku TJF tertangkap dengan barang bukti, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat, 30,111 kg.
"Saat di interogasi mereka mengaku sebagai pengedar. Sedangkan pemilik narkoba adalah AWR yang dititipkan kepada TJF," katanya.
Baca Juga: Video Mesum Pegawai PUPR Bersama Teman Wanita Cantiknya di Hotel Viral
Melalui penangkapan narkotika jenis sabu seberat 36,276 kg, sambung Arief, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 6000 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin