Ibu Muda Kolaka Utara Terancam 20 Tahun Penjara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 10 Juni 2025
0 dilihat
Ibu Muda Kolaka Utara Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom (tengah) bersama Wakapolres, Kompol Gusti Komang Sulastra dan Kasat Narkoba, Badmar Ricky P saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025). Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka Utara meringkus ibu rumah tangga (IRT) berusia muda berinisial IM (32) di kediamannya di Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, Selasa (10/6/2025) pukul 00.25 Wita "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka Utara meringkus ibu rumah tangga (IRT) berusia muda berinisial IM (32) di kediamannya di Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, Selasa (10/6/2025) pukul 00.25 Wita.

IM ditangkap dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu yang ia peroleh dari Kabupaten Kolaka.

Menurut Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, penangkapan dilakukan karena adanya informasi rencana transaksi narkoba di Desa Lambai. Satres Narkoba pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Nelayan Buton Tengah Tak Tangkap Ikan Malah Ditangkap Polisi

Penangkapan terhadap IM berlangsung saat IRT ini hendak melakukan transaksi jual-beli sabu. Hasilnya Satres Narkoba mengamankan BB sabu seberat 102,51 gram yang disembunyikan di rumah orang tua IM.

"Tersangka inisial IM berhasil ditangkap bersama barang bukti yang diamankan (disembunyikan, red) di rumah orang tua tersangka sebanyak 102,51 gram bruto," terang Ritman.

BB sabu yang diamankan sudah dikemas per satu gram sebanyak 40 saset dengan nilai jual per saset Rp 1,4 juta. Polisi juga mengamankan satu bal sabu seberat 50 gram, satu hand phone, dan uang hasil penjualan senilai jutaan rupiah.

"Hasil penyelidikan tersangka sudah beroperasi selama satu bulan. Pelaku sudah melakukan penjualan dua kali. Hasil tes urine pelaku negatif narkoba. Memang dia hanya mengedarkan saja (dan) motifnya karena kebutuhan ekonomi," kata Ritman.

Baca Juga: Laporan Penyerobotan Lahan Mandek, Polresta Kendari Dinilai Tak Acuh dengan Aduan Warga

Ritman mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan atau tahap pengembangan terkait asal sabu yang dimiliki IM, yang dipasarkannya di wilayah Kolaka Utara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," bebernya.

Nilai barang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Kolaka Utara ditaksir mencapai Rp 143.514.000. (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga