Kapolsek Towea Maafkan Terdakwa yang Menikamnya, JPU: Jadi Pertimbangan Penuntutan

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 03 Juni 2022
0 dilihat
Kapolsek Towea Maafkan Terdakwa yang Menikamnya, JPU: Jadi Pertimbangan Penuntutan
Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R. Senjaya bersama JPU. Foto: Sunaryo/Telisik

" Dalam persidangan, Kapolsek sebagai korban telah memaafkan perbuatan terdakwa yang menikam lengan bagian kirinya "

MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan penganiayaan terhadap Kapolsek Towea, Ipda Ali Musmin yang dilakukan DD, warga Kabupaten Muna Barat pada 5 Maret lalu, masuk agenda penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

"Pekan depan akan dituntut," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidum, Agus R.Senjaya, Jumat (3/6/2022).

Dalam proses persidangan, Kapolsek sebagai korban telah memaafkan perbuatan terdakwa yang menikam lengan bagian kirinya.

"Korban sudah memaafkan terdakwa dan itu akan menjadi pertimbangan kita melakukan penuntutan," terangnya.

Baca Juga: Delapan Rumah Hangus Dilahap Si Jago Merah, 30 Kepala Keluarga Terlantar

Peristiwa penikaman itu terjadi saat korban bersama anak dan istrinya melintas di Kelurahan Konawe dari arah Raha menuju Desa Latawe menggunakan mobil.

Pada saat itu, terdakwa berdiri di pinggir  jalan seperti sedang menghentikan mobil korban. Korban yang memperlambat laju mobilnya, mendengar kaca bagian belakang seperti dihantam.

Korban berhenti dan keluar dari mobil dan melihat terdakwa sedang berdiri memegang badik yang masih di dalam sarungnya.

Baca Juga: Ibu yang Butuh Keadilan Akhirnya Didampingi Pengacara

Melihat itu, korban mendatangi terdakwa untuk bertanya alasan mobilnya dipukul. Bukannya menjawab, terdakwa malah menunjukkan badiknya menggunakan tangan kiri. Korban lalu menyampaikan bahwa dia polisi dan memegang tangan terdakwa dengan maksud merebut badiknya.

Terdawa memberontak sehingga terjadi saling tarik. Terdakwa lalu mencabut badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan mengayunkan ke arah korban. Korban menghindar untuk menangkis tusukan badik, akan tetapi badik sudah mengenai lengan bagian kirinya.

Usai menikam, terdakwa yang sempat dipegang oleh korban langsung melarikan diri. Tidak butuh waktu 1 x 24 jam, Satreskirim Polres Muna berhasil menangkapnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga