Pelaku Pencabulan Dua Bocah di Butur Ternyata Keluarga Dekat Korban

Laode Yus Asman, telisik indonesia
Jumat, 19 Maret 2021
0 dilihat
Pelaku Pencabulan Dua Bocah di Butur Ternyata Keluarga Dekat Korban
Tim Walet Polres Butur berhasil menangkap pelaku pencabulan. Foto: Laode Yus Asman/Telisik

" Orang tua dan saudara pelaku mengatakan bahwa pelaku La Juma tidak ada di rumah dan masih berada di Ereke. "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), tak lain paman dari kedua korban.

Ibu korban S, melaporkan bahwa dua anaknya, sebut saja Bunga (12) dan Melati (8), telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh lelaki Jumadin alias Juma bin Hasanudin (34),  pekerjaan petani, alamat Desa Waculaea.

Dalam laporannya, S menerangkan bahwa Jumadin melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya sejak tahun 2019 dan terakhir sekitar bulan Februari 2021. Informasi bahwa anaknya telah dicabuli, diketahui dari tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.

Kemudian S mengecek kebenaran informasi tersebut kepada kedua anaknya Bunga dan Melati. Kedua bocah itu membenarkan, S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Butur.

Setelah dilaporkan, penyidik membawa  korban Bunga dan Melati ke dokter untuk dilakukan visum. Setelah divisum, orang tua korban dan korban dibawa kembali ke Polres Buton Utara  untuk dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Butur.

Tim Walet Polres Butur bergerak menuju Desa Waculaea  untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton, SH, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Penanganan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Ditunda, Ombudsman Dinilai Lemah

Iptu Sunarton mengungkapkan, setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), keluarga pelaku menyembunyikan pelaku untuk mengelabui petugas.

"Orang tua dan saudara pelaku mengatakan bahwa pelaku La Juma tidak ada di rumah dan masih berada di Ereke," jelas Iptu Sunarton.

Iptu sunarton menjelaskan, petugas tidak kehabisan akal dan mencari di rumah adik pelaku dan mendapati motor pelaku. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah saudara pelaku yang terletak di samping rumah orang tua pelaku.

"Pelaku melarikan diri di tengah kegelapan dan bersembunyi di semak-semak dalam hutan jambu mete di belakang rumah orang tuanya," tuturnya.

Setelah ditemukan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban diiming-imingi uang untuk memuluskan perbuatannya.

Untuk diketahui, pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Buton Utara. Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Laode Yus Asman

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga