Pelaku Penikaman di Raha Babak Belur dan Diancam 15 Tahun Penjara

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 10 November 2020
0 dilihat
Pelaku Penikaman di Raha Babak Belur dan Diancam 15 Tahun Penjara
Korban penikaman yang selamat saat mendapatkan perawatan medis. Foto: Ist.

" Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. "

MUNA, TELISIK.ID - Pelaku penikaman yang menewaskan Sandi, warga Kelurahan Kontumolepe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna di sebuah acara joget pada 9 November lalu telah diamankan aparat kepolisian.

Pelaku tersebut adalah IR (23), warga Desa Wantiworo, Kecamatan Kabawo. Dimana, IR menikam korban pada dini hari, sekira pukul 02.00 Wita.

Pelaku yang kondisinya babak belur akibat dihakimi massa, saat ini terbaring lemas di Rumah Sakit (RS). Ia harus menjalani perawatan akibat luka-luka di sekujur tubuhnya, setelah didapati bersembunyi di samping rumah warga usai menikam Sandi (21) pada bagian leher dan Hamzah (23) di bagian dada sebelah kiri.

"Pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dirawat di RS dengan pengawalan ketat anggota kepolisian," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Selasa (10/11/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan.  

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," sebut mantan Kasat Narkoba itu.

Baca juga: Berniat ke Rumah Teman, Pemuda Ini Ditebas hingga Nyaris Tewas

Kronologis kejadian bermula di sebuah acara joget di lapangan sepak bola Kontumolepe. Dimana, kala itu pelaku IR berduel dengan salah seorang rekan korban bernama La Fudi.

Saat pelaku akan menikam La Fudi, beruntung datang korban bernama Hamzah langsung melayangkan tendangan pada pelaku. Karena terdesak, pelaku lalu menghujani badik pada tubuh Hamzah.

Hamzah terluka di bagian dada sebelah kiri. Ia pun meminta pertolongan pada rekan-rekannya bahwa dirinya mengalami luka tusuk dan meminta untuk diantar ke Puskesmas Tongkuno.

La Fudi bersama rekan-rekannya (termaksud korban Sandi) kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam posisi terpisah, pelaku mendapati korban Sandi seorang diri dan langsung melakukan penikaman pada bagian leher yang mengakibatkan korban meregang nyawa.

"Korban Sandi meninggal saat tiba di puskesmas. Sementara, korban Hamzah mengalami luka berat dan sudah dibolehkan pulang kerumahnya," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga