Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi, Kekayaan Rp 24 M dan Punya Koleksi 7 Mobil

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 03 November 2023
0 dilihat
Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi, Kekayaan Rp 24 M dan Punya Koleksi 7 Mobil
Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi (rompi merah muda), saat dibawa menuju tahanan oleh penyidik Kejagung RI, Jumat (3/11/2023). Foto: Ist.

" Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi, Kekayaan Rp 24 M dan Punya Koleksi 7 Mobil "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo, Jumat (3/11/2023).

Achsanul Qosasi terlihat mengenakan rompi merah muda dan tangan terborgol saat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 11:03 WIB. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan yang mencecarnya.

Untuk kebutuhan penyidikan, Achsanul ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Achsanul sebelumnya diperiksa tim penyidik terkait aliran dana ke BPK dari korupsi BTS Kominfo senilai Rp 40 miliar. Fakta tersebut muncul dari persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan, itu kita klarifikasi (hari ini),” ujar Ketut, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Pria di Kendari Tewas Usai Dikeroyok, Polisi Buru 4 Pelaku

Setelah dilakukan klarifikasi kepada Achsanul, Kejagung berkesimpulan telah memiliki bukti yang kuat hingga menetapkannya sebagai tersanagka.

“Maka tim berkesimpulan cukup alat bukti menetapkan yang bersangkutan (Achsanul) sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi.

Achsanul diketahui menerima uang Rp 40 miliar dari Direktur PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan, melalui pihak WB dan SR. Kuntadi menyebut uang yang diterima Achsanul terjadi pada 19 Juli 2022 pukul 18:50 WIB di Hotel Grand Hyatt.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar, menilai status Achsanul sebagai tersangka menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo melibatkan figur-figur penting di Indonesia.

“Ini sungguh sangat ironis. Bahkan, menjadi tamparan telak bagi BPK dan upaya pengawasan di negeri ini,” ujar Tibiko.

BPK merupakan lembaga pengawasan yang bertugas mengawasi jalannya program pemerintah dan keuangan negara. Namun, kata Tibiko, yang terjadi justru anggotanya terjerat kasus dugaan korupsi.

“Ini masalah krusial karena BPK perannya strategis, sebagai pengawas,” sindirnya.

Nama Achsanul Qosasi mencuat dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023) pekan lalu.

Awalnya, tim jaksa mencecar Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang dicecar agar mengungkapkan inisial AQ yang diduga melontarkan ancaman kepada para vendor proyek BTS menyangkut temuan audit yang janggal saat proyek senilai Rp 8,032 triliun itu berjalan.

“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” tanya jaksa pada Galumbang yang diperiksa sebagai terdakwa.

“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Achsanul siapa?” lanjut jaksa bertanya

“Qosasi,” terang Galumbang.

“Itu siapa?” cecar jaksa.

“Ya AQ,” imbuhnya.

“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” tanya jaksa menegaskan.

“Anggota BPK, Pak Jaksa,” jawab Galumbang.

Jaksa kemudian menelusuri keterlibatan AQ dalam aliran dana ke BPK Rp 40 miliar yang sempat diberikan Komisaris PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan, kepada Sadikin Rusli. Tim penyidik Kejagung telah menetapkan pihak swasta bernama Sadikin Rusli sebagai salah satu tersangka kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo.

“Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring saudara buka, saudara AQ itu siapa? Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan Hermawan itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?” tanya jaksa.

Galumbang mengaku tidak mengetahui cerita tersebut. Ia mengklaim hanya pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

“Bagaimana ceritanya kemudian Pak Edward bercerita kepada saudara mengenai uang Rp 40 miliar?” tanya jaksa.

“Bukan uang Rp 40 miliar, (tapi) bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS,” ungkap Galumbang.

“Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubungkan dengan nama AQ tadi?” tanya jaksa mencecar Galumbang.

“Ya namanya begituan Pak Jaksa, kita kan enggak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang, bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si B, si C. Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP saya tidak pernah menyimpulkan ada Pak AQ di situ,” jawab Galumbang.

Achsanul Qosasi sendiri kembali terpilih sebagai anggota BPK periode 2019-2024. Achsanul memperoleh 31 suara dalam pemilihan melalui mekanisme voting yang dilakukan oleh Komisi XI DPR, pada Rabu, 25 September 2019. Achsanul sebelumnya telah menjabat sebagai Anggota III BPK Badan Pengaudit periode 2014-2019.

Sebelum berkiprah di BPK, Achsanul disebut pernah menjadi Ketua DPP Partai Demokrat. Dia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI pada 2009 hingga 2012 mewakili Fraksi Partai Demokrat.

Saat menjabat sebagai anggota DPR RI, Achsanul pernah menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century. Namun, saat terpilih sebagai anggota BPK pada 2014, ia menyatakan mundur dari Partai Demokrat.

Karier Achsanul di BPK dimulai sejak tahun 2014. Saat itu dia menjabat sebagai anggota VII periode 2014-2017, sebelum akhirnya dimutasi sebagai anggota III BPK pada 2017.

Achsanul juga pernah menjabat sebagai Direktur Bank Swasta Nasional pada 2004. Pada 2006, dia kemudian menjabat sebagai Programme Director Lembaga Keuangan Asing. Namanya juga tercatat pernah menjadi Komisaris di PT Indodharma Corpora pada tahun 2000-2012.

Kinerja cemerlang Achsanul di BPK berhasil membuatnya meraih tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo pada 2019.

Achsanul juga dikenal aktif di berbagai organisasi. Dia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Persija Selatan pada 2000 hingga 2013.

Kecintaannya terhadap dunia sepak bola juga mengantarkannya menjadi Bendahara PSSI selama hampir delapan tahun, tepatnya mulai 2003 hingga 2011. Ia juga pernah menjabat sebagai Presiden Madura United pada 2016.

Menjabat sebagai anggota BPK RI, Achsanul tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 24 miliar, tepatnya Rp 24.853.836.289. Harta tersebut terakhir kali dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 20 Maret 2023.

Kekayaan Achsanul terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 21.849.891.000, harta alat transportasi dan mesin Rp 1.477.026.800, harta bergerak lainnya Rp 4.356.000.000, kas dan setara kas Rp 2.006.368.314, serta utang Rp 4.835.449.825.

Achsanul memiliki koleksi kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1.477.026.800. Tercatat ada tujuh unit mobil yang mengisi garasi rumahnya.

Baca Juga: MAKI Ungkap Kebohongan Lewat Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Bos Alexis

Berikut daftar kendaraan bermotor milik Achsanul Qosasi:

1. Toyota Alphard tahun 2011 senilai Rp 500 juta

2. Toyota Camry sedan tahun 2011 senilai Rp 200 juta.

3. VW sedan tahun 1974 senilai Rp 200 juta.

4. Toyota Kijang Innova tahun 2010 senilai Rp 130 juta.

5. Mitsubishi Outlander Sport tahun 2013 senilai Rp 300 juta.

6. VW minibus tahun 1953 senilai Rp 36 juta.

7. Toyota Alphard 2.5 G tahun 2015 senilai Rp 788.973.200. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga