Pelaku Penikaman Ditangguhkan Penahanannya, Korban Merasa Terancam
Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 18 September 2020
0 dilihat
Pelaku Sofian Karosekali dan bukti laporan korban pengancaman, Rahman Surbakti. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Saya terkejut ketika saya lihat dia berkeliaran. Saya juga merasa terancam, karena dia pernah mengancam saya. Saya sudah laporkan dia ke polisi, tapi laporan saya tidak direspon, buktinya pelaku tidak ditangkap. Saya takut diancam senjata tajam lagi sama dia, seperti yang kemarin itu. "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu, Polrestabes Medan, menangguhkan penahanan seorang pelaku penikaman, Sofian Karosekali (57), warga Tanjung Anom, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sofian Karosekali ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Pancur Batu, Rabu 12 Agustus 2020, berdasarkan laporan polisi No: LP/266/VIII/2020/Restabes Medan/ Sektor Pancur Batu.
Informasi diterima Telisik.id, penangguhan penahanan Sofian Karosekali karena telah melakukan perdamaian dengan korban, Bahtiar Ginting minggu lalu. Namun, penangguhan itu sungguh meresahkan masyarakat.
Pasalnya, seorang warga, Rahman Surbakti, merasa trauma dengan dibebaskannya Sofian Karosekali. Dia mengaku sangat terancam.
"Saya terkejut ketika saya lihat dia berkeliaran. Saya juga merasa terancam, karena dia pernah mengancam saya. Saya sudah laporkan dia ke polisi, tapi laporan saya tidak direspon, buktinya pelaku tidak ditangkap. Saya takut diancam senjata tajam lagi sama dia, seperti yang kemarin itu," kata Rahman Surbakti kepada Telisik.id, Jumat (18/9/2020).
Rahman Surbakti berharap pihak Polsek Pancur Batu agar segera menangkap pelaku pengancaman atas dirinya tersebut. Dia juga ingin mendapatkan perlindungan hukum dari kepolisian.
"Saya berharap pelakunya ditangkap. Saya juga ingin perlindungan hukum dari kepolisian. Apalagi, negara kita ini negara hukum," tuturnya.
Sementara Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Dharma ketika dikonfirmasi Telisik.id melalui telpon selulernya tidak menjawab, begitu juga WA tidak terbalas.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Bareskrim Tuntaskan Indikasi Pidana Kebakaran Gedung Kejagung
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, AKP Syahril Siregar membenarkan penangguhan pelaku penikaman yang berprofesi sebagai sopir angkot Nasional 38 di Kota Medan itu.
"Iya benar pak," jawab AKP Syahril Siregar saat dikonfirmasi Telisik.id melalui telpon selulernya.
Ketika ditanya mengenai laporan Rahman Surbakti, AKP Syahril Siregar mengatakan, laporan itu akan diproses dan ditangkap pelakunya.
"Akan kita tangkap dia nanti. Sori ya Pak Ones saya lagi di kamar mandi ini," pungkasnya sembari mematikan telepon selulernya.
Sebelumnya, Sofian Karosekali (57) warga Dusun IV Kutambelin, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Pancur Batu.
Dia ditangkap di kediamannya berdasarkan laporan Bahtiar (53) warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) karena Sofian Karosekali menuduh Bahtiar membawa lari istrinya.
Pria berbadan tegap dan besar itu menusuk perut Bahtiar dengan menggunakan pisau bergagang kayu sepanjang 10 cm. Akibat aksi brutal tersangka, Bahtiar mengalami luka di perut dan tangan kanan memar hingga dilarikan ke RS terdekat.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali