Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rektor UINSU Belum Dipanggil Polisi

Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 03 September 2020
0 dilihat
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rektor UINSU Belum Dipanggil Polisi
UIN Sumatra Utara. Foto: Repro google

" Sabar, dalam waktu dekat surat panggilan akan dilayangkan kepada yang bersangkutan (Rektor UINSU). Penyidik berharap agar dia datang jika datang surat panggilan kepadanya. "

MEDAN, TELISIK.ID - Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah di universitas yang dipimpinnya.

Lelaki ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung kampus terpadu di tahun anggaran 2018 yang berada di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan  Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.

Proyek pembangunan yang dipertanggungjawabkan sang rektor itu diduga mengakibatkan kerugian negara. Sebab, pembangunan itu diduga mangkrak atau tidak selesai sampai saat tahun 2020. Meskipun, pagu anggaran dalam kegiatan itu mencapai Rp 44,9 miliar.

Selain menetapkan sang rektor sebagai tersangka, dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan kegiatan itu seperti PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE.

Meskipun rektor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, penyidik Tipikor Polda Sumatera Utara masih belum melakukan atau melayangkan surat panggilan.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, membenarkan penetapan status tersangka SS.

Baca juga: Ahli Waris Pulau Pendek Lapor Polisi

"Sabar, dalam waktu dekat surat panggilan akan dilayangkan kepada yang bersangkutan (Rektor UINSU). Penyidik berharap agar dia datang jika datang surat panggilan ke padanya," kata MP Nainggolan pada Telisik.id, di ruangan kerjanya, Kamis (3/9/2020).

Menurut dia, penetapan ke tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp 10 miliar.

Dia mengatakan, kasus itu berawal pada bulan Juli 2017 lalu, di mana rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan ke pada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.

Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49,9 miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50 miliar.

"Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," tuturnya

Dalam kasus ini, MP Nainggolan menyebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu.

"Namun dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut," tandasnya.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga