MEDAN, TELISIK.ID - Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah di universitas yang dipimpinnya.
Lelaki ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung kampus terpadu di tahun anggaran 2018 yang berada di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Proyek pembangunan yang dipertanggungjawabkan sang rektor itu diduga mengakibatkan kerugian negara. Sebab, pembangunan itu diduga mangkrak atau tidak selesai sampai saat tahun 2020. Meskipun, pagu anggaran dalam kegiatan itu mencapai Rp 44,9 miliar.
Selain menetapkan sang rektor sebagai tersangka, dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan kegiatan itu seperti PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE.
