LPSK Siap Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 19 September 2020
0 dilihat
LPSK Siap Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. Foto: Ist.

" Koordinasi untuk mendapatkan gambaran, adakah saksi yang membutuhkan perlindungan LPSK. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para saksi tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik demi terungkapnya motif, alat bukti dan pelaku kejadian itu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, LPSK dan Bareskrim Polri telah berkomunikasi terkait kasus ini, Jumat (18/9/2020) dan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi segera.

“Koordinasi untuk mendapatkan gambaran, adakah saksi yang membutuhkan perlindungan LPSK,” ujar Edwin, Sabtu (19/9/2020).

Edwin menegaskan, LPSK membuka diri jika ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang akan mengajukan permohonan perlindungan.

Baca juga: Minta Jatah dalam Keadaan Mabuk, Suami Dianiaya Istrinya

“Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya. Konsen LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman,” ujarnya.

Edwin menambahkan, kebakaran yang melanda Gedung Kejagung ini cukup mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra yang di dalamnya telah ditetapkan sejumlah pejabat publik sebagai tersangka, termasuk dari Kejagung sendiri.

Namun, untuk mencegah berkembangnya isu-isu liar di masyarakat lanjut Edwin, sangat penting bagi Polri untuk dapat mengusut kasus kebakaran Gedung Kejagung secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada dan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kejagung.

Dengan demikian lanjutnya, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Baca Juga