BATAUGA, TELISIK.ID - Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan (Kabag tapem) Buton Selatan, (Busel), M. Martosiswoyo, mengaku telah merampungkan dokumen syarat pelantikan pelaksana tugas (Plt) Bupati Busel, H. La Ode Arusani menggantikan Bupati Busel non aktif, Agus Feisal Hidayat.
Kata dia, kewenangan untuk menentukan jadwal pelantikan adalah kewenangan pemerintah provinsi. Daerah hanya sebatas mengusul dan melengkapi dokumen sebagai syarat pelantikan.
Menurut informasi yang didapat, lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui usulan pelantikan tersebut. Bahkan, dokumen tersebut telah sampai di meja Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH.
"Saya belum tahu mengapa belum ditindaklanjuti," kata Toto sapaan akrab M. Martosiswoyo, saat ditemui di kantor DPRD Busel, Selasa (12/11/2019).