BAUBAU, TELISIK.ID - Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ijazah palsu milik Plt. Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani, di Polres Mimika dan Polda Sultra terus menuai polemik. Kali ini datang dari salah satu pelapor kasus tersebut di Polda Sultra, Ridwan Azali.

Baca Juga: Rusman Siapkan Feri Gratis dan Serahkan Rumah ke 50 Nelayan

Kata dia, saat proses gelar perkara di Mabes Polri, tidak ada satu dokumen yang dikeluarkan instansi terkait seperti dinas pendidikan atau sekolah setempat yang menyatakan ijazah La Ode Arusani benar-benar asli. Yang ada malah pengakuan kepala sekolah SMP Banti yang menyatakan bahwa, H La Ode Arusani benar-benar bukan siswa di sekolah setempat. Ironisnya, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Lebih aneh lagi ketika Polda Sultra ikut menerbitkan surat SP3 atas kasus tersebut dengan alasan pokok persoalan kasus itu telah dihentikan di Polres Mimika. Padahal, materi laporan kasus di Polres mimika dan Polda Sultra itu berbeda. Celakanya lagi, Polda Sultra belum pernah memberikan salinan surat SP3 pada dirinya sebagai pihak pelapor.

"Sampai sekarang saya belum pernah terima surat SP3 dari Polda Sultra. Tidak tau kalau diantarkan di rumah. Yang pasti sampai sekarang saya belum pegang," kata aktifis korupsi itu.